Pengusaha Asing Wajib Beri Jaminan Dana Bila Tak Ingin Izin Tinggal Dicabut

Zunita Putri - detikNews
Senin, 07 Agu 2023 16:34 WIB
Foto ilustrasi: (iStock)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang keimigrasian. Dalam aturan itu, tertuang bahwa kewajiban bagi warga negara asing (WNA) yang berprofesi sebagai pengusaha adalah memberikan jaminan setoran berupa dana atau bentuk lain sebagai pengganti penjamin.

Dalam PP terbaru itu, WNA yang merupakan pelaku usaha yang menanamkan modal di Indonesia maka tidak diperlukan lagi penjamin. Penjamin dalam artian orang yang menjadi penjamin WNA itu selagi tinggal di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Pasal 171A ayat 4

Pasal 171A

(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.

(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.

(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
b. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
c. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.

(5) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b telah memiliki Korporasi yang berkedudukan di Indonesia, Korporasi dapat bertindak sebagai Penjamin.

Dalam pasal 171C kembali dijelaskan lagi mengenai jaminan keimigrasian sebagai pengganti penjamin. Jaminan keimigrasian berupa uang.

Pasal 171C:

(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171A ayat (4) huruf b menyetorkan Jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.

(2) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyetoran sejumlah dana; atau
b. bentuk lain.

(3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua dan repatriasi.

(4) Ketentuan mengenai bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.

Jaminan Keimigrasian itu disetorkan sesudah WNA masuk ke wilayah Indonesia kepada bank jika jaminan keimigrasian berupa dana dalam rekening; atau kepada instansi atau lembaga lain, dalam hal jaminan keimigrasian berupa bentuk lain.

Dijelaskan juga soal penggunaan jaminan keimigrasian itu. Jaminan keimigrasian dapat digunakan untuk membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan WNA dari Indonesia.

Dalam hal WNA tidak memberikan jaminan keimigrasian, maka izin tinggal bisa dicabut. Hal ini ditulis jelas di pasal 171D.

Berikut bunyi lengkap pasal 171D PP 40/2023:

(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lC disetorkan sesudah Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia kepada:
a. bank, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa dana dalam rekening; atau
b. instansi atau lembaga lain, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa bentuk lain.

(2) Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
a. pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia;
b. pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin
Tinggal; dan/atau
c. pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian.

(3) Bukti penyetoran Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat
90 hari sejak izin Tinggal diterbitkan.

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Orang Asing tidak menyampaikan bukti Jaminan Keimigrasian, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.

(5) Jangka waktu Jaminan Keimigrasian sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah Indonesia.

(6) Evaluasi terhadap Jaminan Keimigrasian dilakukan secara berkala oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Jaminan Keimigrasian sudah tidak memenuhi ketentuan nilai Jaminan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.

(8) Ketentuan mengenai pembukaan dan penutupan rekening bank sejumlah dana Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai, mekanisme penyetoran, dan evaluasi Jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri.

Simak juga 'Saat Pemerintah Akan Luncurkan Golden Visa, Dongkrak Wisatawan Berkualitas':






(zap/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork