Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, menuding jaksa asal-asalan saat menghadirkan saksi ahli. Mereka menilai ahli yang diperiksa tak layak disebut ahli.
Sebagai informasi, sidang lanjutan kali ini menghadirkan ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto, yang juga menjabat Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam. Heri menjelaskan soal pertahanan negara.
"Saya juga nggak ngerti (yang didalami terhadap ahli). Kan saksi JPU yang ada dalam bundel penyidikan. Kalau, pertama nih ya, dari durasi waktu JPU nanya ke saksi ahli yang ini aja cepat banget nggak sampai sejam. Itu menunjukkan bahwa kayaknya mereka juga kebingungan, tapi itu penilaian saya saja dan kesaksiannya saksi ahli, saya agak berat nyebutin dia saksi ahli, nggak menunjukkan apa-apa," kata Haris Azhar usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Jalan Dr Sumarno, Senin (7/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatia juga mengaku bingung terhadap ahli yang dihadirkan jaksa. Dia menuding jaksa menghadirkan ahli secara asal-asalan ke sidang.
"Sudah banyak sidang ahli yang tidak layak menjadi ahli ya. Iya, di dalam beberapa sidang ini. Jadi itu jadinya kan kesannya buang-buang uang negara untuk menghadirkan ahli, tapi ternyata juga ya tidak menjadikan kasus ini terang. Dan JPU juga menghadirkan ahli yang kita bilang asal-asalan jatuhnya gitu," katanya.
"Karena ketika kita bertanya ya jawabannya normatif dan bahkan tidak memberikan titik terang terhadap kasus ini," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Simak Video 'Protes Pihak Haris-Fatia, Saksi Ahli Dituding 'Nyontek' Pasal':