Jaksa Minta Sidang Digelar Tertutup, Haris Azhar Tak Terima

Jaksa Minta Sidang Digelar Tertutup, Haris Azhar Tak Terima

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 07 Agu 2023 13:35 WIB
Sidang Haris Azhar (Firda-detikcom)
Sidang Haris Azhar (Firda/detikcom)
Jakarta -

Jaksa meminta agar sidang kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan digelar tertutup untuk umum. Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tak terima.

Hal itu terjadi saat jaksa menghadirkan ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto, di persidangan. Heri merupakan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam.

Jaksa awalnya meminta sidang tertutup untuk umum karena keterangan yang diberikan ahli dianggap terkait dengan urusan pertahanan negara. Permintaan ini diajukan jaksa saat giliran pengacara Haris dan Fatia mengajukan pertanyaan ke ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon izin, Yang Mulia, kami mohon pertimbangan dari Yang Mulia karena terkait dengan ahli pertahanan negara, apakah tidak sebaiknya pertimbangan dari Yang Mulia, untuk terkait persidangan tidak diliput oleh media karena terkait dengan pertahanan negara juga," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Jalan Dr Sumarno, Senin (7/8/2023).

Haris Azhar langsung menyampaikan protes. Dia menyatakan tak terima jika sidang digelar tertutup.

ADVERTISEMENT

"Pertama, majelis," kata Haris.

"Mohon pertimbangan dari Yang Mulia," potong jaksa.

Haris Azhar mengatakan sidangnya terbuka untuk umum. Dia menyinggung buku putih pertahanan Indonesia dapat diakses oleh publik secara terbuka.

"Ini sidang terbuka untuk umum. Kedua, buku putih pertahanan itu bisa di-download," kata Haris Azhar.

Jaksa kembali menyebut keterangan ahli menyinggung pertahanan negara. Jaksa kembali menanyakan kepada hakim apakah sidang akan dilanjutkan tertutup atau tidak.

"Terkait pertahanan negara kita, Yang Mulia. Mohon pertimbangan apakah dalam persidangan ini akan dilanjutkan dengan diliput media atau tanpa media. Mohon pertimbangan, Yang Mulia," ujar jaksa.

"Kan memang dilanjut terbuka untuk umum," ujar Haris Azhar.

"Mohon izin, Yang Mulia, kami mohon pertimbangan dari Yang Mulia. Bukan dari terdakwa. Ini bertanyanya kepada majelis hakim. Mohon izin, Yang Mulia," ujar jaksa.

Hakim ketua Cokorda Gede Arthana kemudian meminta saksi ahli menjawab pertanyaan mengenai buku putih pertahanan Indonesia. Sidang tetap terbuka untuk umum.

(fca/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads