Celaka Perkara Kabel Menjuntai di Ibu Kota, Salah Siapa?

Celaka Perkara Kabel Menjuntai di Ibu Kota, Salah Siapa?

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 07 Agu 2023 07:41 WIB
Hampir 2 bulan lalu, eks Gubernur DKI Anies Baswedan menyaksikan pemotongan kabel semrawut di Mampang. Hingga kini masih menjuntai.
Kabel semrawut di Jakarta (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Semrawutnya jaringan kabel di Jakarta sebenarnya bukan hal baru. Di banyak sudut Ibu Kota selalu ada saja jalinan kabel-entah milik siapa-menjuntai rendah dan bisa mencelakai siapa saja, tinggal tunggu waktu.

Seperti terjadi dalam beberapa pekan terakhir saat detikcom memberitakan pilunya nasib seorang mahasiswa bernama Sultan Rif'at Alfatih. Perkara kabel menjuntai berakibat fatal padanya. Kalau sudah begini siapa yang patut dimintakan pertanggungjawaban?

Insiden miris yang menimpa Sultan sebenarnya terjadi pada 5 Januari 2023 di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan (Jaksel). Pemuda 20 tahun yang berkuliah di Universitas Brawijaya (UB) Malang itu jalan-jalan bersama teman-teman semasa SMA di Jaksel. Berkuliah di Malang, Jawa Timur (Jatim), Sultan sejatinya tinggal bersama orang tuanya di Bintaro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Desember 2022 kemarin pulang ke rumah. Rumah saya kan di Bintaro, lalu 5 Januari dia ingin jalan-jalan naik motor sama teman-temannya SMA," kata Fatih FH, ayahanda Sultan, ketika dihubungi detikcom, Rabu (26/7/2023).

Sultan pun pergi bersama teman-temannya sekitar pukul 22.00 WIB. Setiba di Jalan Pangeran Antasari, ada kabel fiber optik yang menjuntai yang menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Mobil dan motor yang melintas memelankan lajunya.

ADVERTISEMENT

Saat melewati kabel fiber optik yang menjuntai, menurut Fatih, Sultan yang mengendarai motor berada di belakang mobil jenis SUV. Tiba-tiba kabel yang menjuntai itu tersangkut bagian atas mobil yang melaju dan terlontar ke arah Sultan.

"Mobil itu mungkin nggak merasa (tersangkut kabel) karena besar, ditarik terus sampai titik tertentu lepas. Begitu lepas, posisinya (kabel) itu kejepret kayak ketapel langsung kena orang di belakangnya ya anak saya. Kena langsung tepat di lehernya," ucap Fatih.

Sultan seketika terpental dari motor dan tidak sadarkan diri. Teman-temannya dibantu masyarakat setempat langsung menolong dan membawanya ke rumah sakit terdekat, yaitu RS Fatmawati. Fatih sendiri yang mendapatkan kabar langsung menuju rumah sakit.

"Dokter di RS Fatmawati itu menyampaikan anak saya mengalami hal yang buruk karena tulang tenggorokannya putus. Jadi tulang mudanya putus, lepas dari laring faring jakunnya itu, kemudian saluran makan dan napas itu putus semuanya," kata Sultan.


Bali Tower Angkat Bicara

Belakangan diketahui ternyata kabel itu milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk atau Bali Tower. Tak tanggung-tanggung, Bali Tower meminta bantuan kuasa hukum kenamaan yaitu Maqdir Ismail.

Maqdir memulai argumentasinya dengan menampilkan video animasi yang merupakan hasil investigasi pihak perusahaan. Menurutnya di akhir tahun 2022, posisi kabel tidak mengalami masalah.

Pada November 2022 kondisinya masih bagus dan tertata rapi dengan ketinggian kabel itu sekitar 5,5 meter. Jadi sangat jauh kalau kita lihat dari posisi kalau orang membawa motor," ucap Maqdir dalam jumpa pers pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Lalu kenapa setelahnya kabel bisa menjuntai?

Dari video animasi itu tampak ada kendaraan dengan muatan tinggi melintasi kabel yang membuatnya menjuntai. Sayangnya pihak Bali Tower tidak membeberkan bukti yang terang soal kendaraan bermuatan tinggi itu. Setelahnya kronologi kurang lebih sama seperti yang disampaikan ayahanda Sultan sebelumnya.

Singkatnya, Maqdir mengatakan peristiwa tersebut bukan karena kelalaian perusahaan, melainkan kecelakaan.

"Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal," ucapnya.

Ada Korban Lain di Lokasi Berbeda

Tak berapa lama setelah kabar Sultan mencuat, muncul peristiwa lain terkait kabel melintang. Seorang pengendara ojek online atau ojol mengalami kecelakaan lalu lintas gara-gara motornya tersangkut kabel menjuntai di Palmerah, Jakarta Barat. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan.

"Ya (korban) meninggal," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).

Kanit Gakkum Polres Metro Jakarta Barat AKP Agus Suwito mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/7/2023) pukul 23.00 WIB. Saat itu korban bernama Vidam tengah mengendarai motornya di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.

"Kecelakaan tunggal kena kabel melintang di tengah jalan," kata AKP Agus Suwito.

Polisi mengatakan korban mengalami kecelakaan setelah kendaraannya tersangkut kabel yang menjuntai ke jalan. Akibatnya, korban terperosok dan terjatuh ke aspal.

Pemprov DKI Harus Ikut Tanggung Jawab

Dengan adanya kejadian ini Pemprov DKI Jakarta harus mengambil peran sentral. Setidaknya, menurut Nirwono Yoga, Pemprov DKI memiliki momentum untuk membenahi tata kota.

"Pemprov DKI Jakarta harus berani bertanggungjawab keamanan dan keselamatan warga DKI terhadap seluruh SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu) yang ada di wilayahnya sehingga dalam kasus warga terjerat kabel, Pemda tidak boleh lepas tangan atau menyalahkan perusahaan kontraktor kabel utilitas tersebut," kata pengamat tata kota dari Universitas Trisakti itu kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).

"Pemda DKI harus ikut bertanggung jawab sekaligus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor utilitas/kabel serat optik tersebut dan juga bisa pemilik/perusahaan pemberi tugas kepada kontraktor tersebut karena lalai tidak mengawasi pekerjaannya dengan baik," imbuh dia.

Selain itu, Nirwono menyebut Pemprov dan DPRD DKI harus mempercepat pengesahan Raperda SJUT yang diajukan ke DPRD DKI sejak 2019. Nirwono menyebut dia sempat ikut dalam rapat DPRD mengenai rapareda yang kini terhenti itu.

"Saya sudah ikut mendampingi rapat dengan DPRD terakhir Maret 2023 lalu, tetapi terhenti sejak Kadisnya diganti sekarang masih Plt Kadis Bina Marga. Agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah atau trotoar bersamaan dengan kegiatan revitalisasi trotoar yang tengah dilaksanakan Dinas Bina Marga DKI dengan target pada 2030 seluruh SJUT sudah dipindah ke bawah tanah atau trotoar, disertai kewajiban pemindahan dan pemutusan kabel oleh pemiliknya serta akan dikenakan biaya restribusi daerah untuk biaya perawatan dan pemeliharaan SJUT di bawah tanah atau trotoar tersebut agar tidak membebani APBD ke depan," tutur dia.

Selengkapnya pada halaman berikut.

Ahli Hukum Nilai Ada Unsur Pidana

Sementara itu dari kacamata pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, persoalan celaka karena kabel fiber optik yang menjuntai itu memiliki unsur pidana. Sebab, kata dia, ada unsur kelalaian dalam peristiwa itu.

"Kalau konstruksi hukum sepertinya ke arah kelalaian, artinya kan (kabel) melengkung, perusahaan harus tahu persis sebagai pemilik barang harus memperhatikan bahwa itu tidak membahayakan manusia. Sehingga kalau sampai timbul korban ya berpotensi, diuji dulu sejauh mana pemilik kabel itu melakukan suatu pemeliharaan. Kalau itu korban, menurut saya secara kelalaian menyebabkan luka orang," kata Hibnu, Minggu (6/8/2023).

Hibnu mendorong agar polisi mengusut kasus ini. Dia menyebut kasus kabel menjuntai yang memakan korban ini juga bisa dibawa ke ranah perdata.

"Dibawa ke hukum pidana arahnya ke sana, itu tergantung polisi berani nggak menentukan seperti itu, mengarahkan, itu kan harus dilihat investigasinya. Atau dibawa ke perdata juga bisa, mungkin ganti rugi, ya harus kelalaian dulu, karena perbuatannya itu, ganti rugi bisa, ke arah pidana bisa. Artinya harus bertanggung jawab," jelasnya.

Hibnu menyebut harus ada kajian mendalam dari ahli perkabelan jika kasus ini dibawa ke ranah pidana. Dia berharap adanya kajian yang mendalam.

"Makanya di sini harus ada kajian yang lebih mendalam oleh penegak hukum, ahli kabel, ahli konstruksi kabel, 'kalau seperti ini gimana, apakah akan turun atau tidak', harusnya seperti itu. Harusnya diinvestasi mendalam orang-orang ahli teknik, teknik untuk perkabelan, teknik untuk pemasangan optik," kata dia.

"Pidana bisa, perdata bisa, tinggal penyelesaiannya seperti apa. Artinya ada peristiwa hukum," imbuhnya.

Selain itu, Hibnu menyebut Pemprov DKI Jakarta juga memiliki tanggung jawab dalam insiden ini. Dia menyoroti dari sisi pengawasan.

"DKI bisa juga, karena sebagai pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan, bisa kalau dibawa ke perdata bisa karena ketidakmampuannya untuk perawatan atau menginformasikan, atau mengevaluasi daerah-daerah yang rawan terjadinya korban," ujarnya.

Gerak Cepat Pemprov DKI

Pemprov DKI yang kini masih dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono sudah melakukan sejumlah langkah berkaitan dengan persoalan kabel itu. Terbaru Asisten Pembangunan (Asbang) dan Lingkungan Hidup Setda DKI Afan Adriansyah sudah meminta para pemilik kabel menjuntai untuk melakukan perbaikan dalam sebulan ke depan.

Kalau tidak ada pembenahan bagaimana?

"Nanti kalau sebulan lewat tidak eksekusi, pemprov sanksi," kata Afan.

"Kalau sebulan lewat digunting ha-ha-ha. Tapi kan mereka benahi dulu," imbuhnya.

Fokus Penyembuhan Sultan

Di sisi lain Sultan kini menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brijen dr. Hariyanto mengatakan Sultan akan ditangani oleh gabungan dokter spesialis dari beberapa rumah sakit.

"Inshaallah nanti dibantu dari spesialis yang lain. Bisa dari RSPAD atau RS lain yang punya ahli, kita berkolaborasi. Intinya kita membantu dalam hal ini kemanusiaan saja, kita tidak ada yang lain dan ini perintah pimpinan. Polri punya tugas pokok mengayomi dan melayani masyarakat dalam hal ini kemanusiaan harus dikedepankan," kata Brigjen Hariyanto kepada wartawan di RS Polri, Jaktim, Jumat (4/8/2023).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas permasalahan ini.

"Iya tentunya setiap ada kejadian, polisi akan turun untuk menyelidikinya. Pasti itu," kata Latif kepada wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

Latif mengatakan pihaknya tengah menyelidiki pemilik kabel-kabel yang bermasalah itu. "Nah ini, makanya kita sedang menyelidiki hal tersebut (pemilik kabel bermasalah)," tuturnya.

Kendati demikian, Latif mengatakan permasalahan kabel menjuntai ini perlu dilihat secara menyeluruh. Latif menyebut para pemilik kabel juga perlu memperhatikan keselamatan pengguna jalan.

"Menyikapi daripada kecelakaan yang Sultan ini kan tentunya kita harus melihat secara komprehensif bahwa memang jalan ini dibuat adalah untuk jalan yang berkeselamatan. Yang pertama, para pengguna juga harus betul-betul memperhatikan situasi jalan yang ada, begitu juga para penyedia, para penyelenggara khususnya yang menyangkut aktivitas di jalan seperti membuat lubang untuk saluran, membuat untuk kabel itu pun harus memperhatikan betul-betul diperhatikan keselamatan," terang Latif.

"Kita yang berada di lapangan selalu mengingat itu pada para pekerja itu. Begitu juga yang ada masalah pemasangan instalasi yang berada di tengah jalan untuk tetap memperhatikan keselamatan. Ada beberapa ruas jalan yang memang kabel yang semraut ini sudah kita informasikan juga kepada tata ruang kota maupun para penyelenggara proyek tersebut," sambungnya.

Halaman 3 dari 4
(lir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads