Syarat Agar Dapat Bintang Budaya Seperti Presiden FIFA: Berjasa Besar

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Agu 2023 18:35 WIB
Presiden FIFA, Gianni Infantino (Foto: Situs FIFA)
Jakarta -

Presiden Jokowi akan memberikan gelar Bintang Budaya kepada dua tokoh. Mereka adalah mantan Menparekraf Wishnutama dan Presiden FIFA Gianni Infantino.

"Kemudian juga Bintang Budaya diberikan kepada Bapak Wishnutama itu mendapat Bintang Budaya karena sebagai penggiat seni dan budaya, dan juga kepada Ketua FIFA. Jadi ini dari luar negeri, tapi Ketua FIFA akan diserahkan pada saat pertandingan sepakbola dunia di bulan November," kata Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang juga Menko Polhukam Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Mahfud mengungkap pertimbangan Gianni Infantino diberi Bintang Budaya. Dia mengatakan Gianni Infantino yang merupakan warga negara asing (WNA) itu dianugerahi Bintang Budaya atas jasa-jasanya pada persepakbolaan Indonesia.

"Tadi juga perdebatan. Wishnutama kita tahu dia penggiat seni dan budaya. Kalau yang FIFA itu jasa-jasanya atas persepakbolaan di Indonesia. Itu nanti tidak diberikan di upacara negara tapi saat nanti pertandingan sepakbola dunia di sini itu akan diberikan sebagai penghargaan. Sama orang sini suka dapat bintang dari luar negeri juga," ujarnya,

Simak penjelasan selengkapnya soal gelar Bintang Budaya.

Tentang Anugerah Bintang Budaya

Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyebutkan Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang. Bintang diberikan Presiden kepada seseorang yang dinilai mempunyai jasa besar terhadap bangsa dan negara Indonesia.

Adapun Bintang Budaya atau Bintang Budaya Parama Dharma termasuk gelar Bintang yang berada tingkatan 11. Tingkatan Bintang Budaya bersamaan dengan Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma.

Syarat Umum Penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjelaskan syarat-syarat umum yang harus dipenuhi penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berikut syarat umum yang dimaksud.

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan;
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara;
  • Berkelakuan baik;
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus Penerima Bintang Budaya atau Bintang Budaya Parama Dharma

Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur syarat khusus untuk penerima Bintang Budaya atau Bintang Budaya Parama Dharma. Apa saja syarat-syaratnya?

  • Berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan, dan membina kebudayaan bangsa dan negara;
  • Pengabdian dan pengorbanannya di bidang kebudayaan, baik kesenian, nilai-nilai tradisional, dan kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau
  • Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.

Ternyata, non WNI bisa memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dengan syarat tertentu. Baca berita di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Mengintip Calon Kantor FIFA di Jakarta







(kny/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork