Apa itu Bintang RI Adipradana yang Akan Diberikan Jokowi ke Iriana?

Apa itu Bintang RI Adipradana yang Akan Diberikan Jokowi ke Iriana?

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 05 Agu 2023 16:47 WIB
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Indonesia Joko Widodo akan memberikan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada sang istri, Iriana. Selain itu, Jokowi juga akan memberikan Bintang Mahaputera Adipradana kepada istri Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin, yaitu Wury Handayani.

"Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada Ibu Hj Iriana. Kemudian Bintang Mahaputera Adipradana kepada Ibu Wury Handayani," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/8) lalu.

"Semua istri presiden yang terdahulu dan istri wapres terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apa yang dimaksud Bintang RI Adipradana? Siapa yang berhak menerima Bintang RI Adipradana tersebut? Simak penjelasan di bawah ini.

Apa itu Bintang RI Adipradana?

Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang. Bintang diberikan Presiden kepada seseorang yang dinilai mempunyai jasa besar terhadap bangsa dan negara Indonesia.

ADVERTISEMENT

Bintang Adipradana termasuk Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera kelas II. Berdasarkan urutannya, Bintang Republik Indonesia Adipradana lebih tinggi dari Bintang Mahaputera Adipradana.

Tingkatan Bintang

Derajat atau tingkat Bintang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berikut daftar tingkatan Bintang.

  1. Bintang Republik Indonesia Adipurna;
  2. Bintang Republik Indonesia Adipradana;
  3. Bintang Republik Indonesia Utama;
  4. Bintang Republik Indonesia Pratama;
  5. Bintang Republik Indonesia Nararya;
  6. Bintang Mahaputera Adipurna;
  7. Bintang Mahaputera Adipradana;
  8. Bintang Mahaputera Utama;
  9. Bintang Mahaputera Pratama;
  10. Bintang Mahaputera Nararya;
  11. Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma;
  12. Bintang Jasa Pratama dan Bintang Penegak Demokrasi Pratama;
  13. Bintang Jasa Nararya dan Bintang Penegak Demokrasi Nararya;
  14. Bintang Yudha Dharma Utama;
  15. Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Kartika Eka PakΓ§i Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama;
  16. Bintang Yudha Dharma Pratama;
  17. Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Kartika Eka PakΓ§i Pratama, Bintang Jalasena Pratama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama;
  18. Bintang Yudha Dharma Nararya; dan
  19. Bintang Bhayangkara Nararya, Bintang Kartika Eka PakΓ§i Nararya, Bintang Jalasena Nararya, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.

Aturan Pemberian Bintang Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur tata cara pemakaian penghargaan Bintang RI pada pihak-pihak penerimanya. Begini ketentuannya.

  • Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  • Pemberian dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian.
  • Tanda Kehormatan Bintang dipakai berdasarkan urutan derajat atau tingkat
  • Tanda Jasa Medali dipakai di bawah Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera, sejajar dengan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana dipakai di bawah Tanda Kehormatan Bintang dan Tanda Jasa Medali.

Syarat khusus penerima Bintang Republik Indonesia ada di halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Jokowi Bakal Anugerahi Presiden FIFA Bintang Budaya

[Gambas:Video 20detik]



Syarat Umum Penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjelaskan syarat-syarat umum yang harus dipenuhi penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berikut syarat umum yang dimaksud.

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan;
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara;
  • Berkelakuan baik;
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus Penerima Bintang Republik Indonesia

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur syarat khusus untuk penerima Bintang Republik Indonesia. Apa saja syarat-syaratnya?

  • Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;
  • Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
  • Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Halaman 2 dari 2
(kny/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads