Presiden Indonesia Joko Widodo akan memberikan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada sang istri, Iriana. Selain itu, Jokowi juga akan memberikan Bintang Mahaputera Adipradana kepada istri Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin, yaitu Wury Handayani.
"Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada Ibu Hj Iriana. Kemudian Bintang Mahaputera Adipradana kepada Ibu Wury Handayani," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/8) lalu.
"Semua istri presiden yang terdahulu dan istri wapres terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Mahfud.
Lalu, apa yang dimaksud Bintang RI Adipradana? Siapa yang berhak menerima Bintang RI Adipradana tersebut? Simak penjelasan di bawah ini.
Apa itu Bintang RI Adipradana?
Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang. Bintang diberikan Presiden kepada seseorang yang dinilai mempunyai jasa besar terhadap bangsa dan negara Indonesia.
Bintang Adipradana termasuk Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera kelas II. Berdasarkan urutannya, Bintang Republik Indonesia Adipradana lebih tinggi dari Bintang Mahaputera Adipradana.
Tingkatan Bintang
Derajat atau tingkat Bintang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berikut daftar tingkatan Bintang.
- Bintang Republik Indonesia Adipurna;
- Bintang Republik Indonesia Adipradana;
- Bintang Republik Indonesia Utama;
- Bintang Republik Indonesia Pratama;
- Bintang Republik Indonesia Nararya;
- Bintang Mahaputera Adipurna;
- Bintang Mahaputera Adipradana;
- Bintang Mahaputera Utama;
- Bintang Mahaputera Pratama;
- Bintang Mahaputera Nararya;
- Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma;
- Bintang Jasa Pratama dan Bintang Penegak Demokrasi Pratama;
- Bintang Jasa Nararya dan Bintang Penegak Demokrasi Nararya;
- Bintang Yudha Dharma Utama;
- Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Kartika Eka Pakçi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama;
- Bintang Yudha Dharma Pratama;
- Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Kartika Eka Pakçi Pratama, Bintang Jalasena Pratama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama;
- Bintang Yudha Dharma Nararya; dan
- Bintang Bhayangkara Nararya, Bintang Kartika Eka Pakçi Nararya, Bintang Jalasena Nararya, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
Aturan Pemberian Bintang Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur tata cara pemakaian penghargaan Bintang RI pada pihak-pihak penerimanya. Begini ketentuannya.
- Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Pemberian dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian.
- Tanda Kehormatan Bintang dipakai berdasarkan urutan derajat atau tingkat
- Tanda Jasa Medali dipakai di bawah Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera, sejajar dengan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma.
- Tanda Kehormatan Satyalancana dipakai di bawah Tanda Kehormatan Bintang dan Tanda Jasa Medali.
Syarat khusus penerima Bintang Republik Indonesia ada di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Jokowi Bakal Anugerahi Presiden FIFA Bintang Budaya
(kny/dnu)