Pakar Nilai Masa Berlaku SIM Perlu sebagai Alat Kontrol

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Agu 2023 15:55 WIB
Ilustrasi (Rachman/detikcom)
Jakarta -

Advokat Arifin Purwanto menggugat Pasal 85 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia yang diperpanjang setiap 5 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar transportasi Ki Darmaningtyas menilai masa berlaku SIM tetap diperlukan sebagai alat kontrol kompetensi seseorang dalam mengemudi.

Ki Darmaningtyas mulanya menjelaskan fungsi SIM merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk mengemudi, baik roda dua maupun roda empat.

"Kompetensi tersebut diperoleh melalui proses pembelajaran (latihan) dan ujian (lisan maupun praktek)" kata Ki Darmaningtyas, kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).

Darmaningtyas mengatakan kompetensi seseorang dalam mengemudi itu tidak melekat sepanjang hidup, tapi sangat tergantung pada kondisi fisik dan kejiwaan seseorang.

"Kalau seseorang telah kehilangan kompetensi, baik disebabkan oleh kondisi fisik maupun kejiwaan, maka kepemilikan SIM dapat dicabut," katanya.

Darmaningtyas menilai masa berlaku SIM diperlukan, dengan kata lain harus ada perpanjangan secara berjangka untuk mengetahui apakah seseorang masih memiliki kompetensi dalam mengemudi. Jika SIM berlaku seumur hidup, maka akan susah melakukan kontrol atau pengawasan terhadap si pemegang SIM itu sendiri.

"Kalau tidak ada masa berlakunya, bagaimana bisa mengecek apakah para pemilik SIM masih memiliki kompetensi untuk mengemudi atau tidak?" tuturnya.

SIM Beda dengan KTP

Seperti diketahui, penggugat Arifin Purwanto mengusulkan agar SIM berlaku seumur hidup layaknya KTP. Darmaningtyas tidak setuju.

"Menurut pandangan saya tuntutan tersebut kurang pas. Kepemilikan SIM jelas berbeda sekali dengan kepemilikan KTP. KTP itu suatu hak yang melekat pada setiap warga yang telah berusia 17 tahun ke atas. Bahkan sekali anak-anak pun sudah memiliki kartu identitas," jelas Darmaningtyas.

Menurut Darmaningtyas, KTP merupakan identitas bagi seseorang hidup di suatu negara. Haknya akan terus melekat sepanjang dia masih menjadi warga RI.

"Proses peroleh KTP itu cukup mudah dengan mendaftarkan ke Dukcapil bagi setiap orang yang sudah berusia 17 tahun ke atas," katanya.

Berbeda dengan SIM yang memerlukan pengujian sebagai bukti bahwa seseorang yang mengemudi memiliki kompetensi atau kemampuan dan kecakapan dalam berkendara.

"Penggunaan KTP dan SIM juga memiliki konsekuensi yang berbeda. Kalau seseorang melakukan pelanggaran hukum atas penggunaan KTP, risikonya hanya akan dipikul sendiri," katanya.

"Tapi pelanggaran atas penggunaan SIM dapat berdampak fatal terhadap orang lain," ucapnya.

Darmaningtyas yang juga Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) ini kemudian mencontohkan pelanggaran lalu lintas lalu yang menimbulkan kecelakaan dan melibatkan pengguna jalan lain, maka risikonya tidak hanya ditanggung oleh pemilik SIM yang bersangkutan, tapi pengguna jalan lain juga menerima bebannya.

"Atas dasar perbedaan-perbedaan antara SIM dan KTP tersebut, maka tidak bisa disamakan masa berlaku SIM dengan KTP," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(mei/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork