Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya akan menyusun regulasi khusus terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Firman mengatakan regulasi itu akan disusun berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian PUPR.
"Ini kita terus berbicara dengan temen-temen di perhubungan maupun PUPR," kata Firman kepada wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023). Firman merespons terkait maraknya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
"Kita berharap ada satu pengamanan khusus karena kalau di luar negeri sana mas itu kan kecepatannya dibatasi, mereka biasanya bergabung dengan lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan. Sayangnya masyarakat kita sekarang belum seluruh nya terpenuhi, keadaan kondisi jalanan kita kan tidak, akhirnya kan turun ke jalan. Ini yang bahaya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman pun mengimbau masyarakat agar tak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Sebab, kata Firman, penggunaan sepeda listrik di jalan raya memiliki risiko yang tinggi.
"Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu (sepeda listrik) hanya untuk di kompleks dulu deh. Karena kalau tetep ke jalan akan berisiko," tuturnya.