Bisa Ulang Tes Sampai 2 Kali
Korlantas Polri memberi keleluasaan bagi masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM). Selain melakukan perubahan materi ujian praktik dari angka 8 menjadi huruf S, ujian praktik dapat diulang bagi pemohon gagal hingga dua kali tanpa dikenakan biaya tambahan.
"Iya (pemohon gagal diperbolehkan mengulang hingga dua kali). Kalau ngulang kan nggak (bayar)," kata Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi saat mengecek lintasan ujian SIM yang baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman meminta agar masyarakat tidak berkecil hati jika gagal dalam kesempatan pertama. Firman pun mendorong agar masyarakat terus berlatih agar dapat melewati ujian praktik dengan baik. Pemohon gagal pada kesempatan pertama ini akan diminta untuk datang lagi pada dua pekan kemudian.
"Kalau ujian praktek gagal nanti di wilayah diakomodir orang-orang seperti ini, ajak mereka untuk latihan, karena penting latihan-latihan ini, kita tidak ingin memberikan kemudahan dengan yang tidak berkompeten kita kasih SIM, apa itu polisi baik artinya? Tidak. Saya akan membuat yang bersangkutan menjadi korban atau tersangka dalam sebuah kecelakaan. Dia akan jatuh sendiri, jadi kalau yang gagal kita berikan kesempatan, jangan kecil hati, latihan lagi," tuturnya.
(mea/mea)