Bripda IMS-Bripka IGP Dipecat, Ortu Bripda IDF: Proses Pidana Tetap Jalan

Bripda IMS-Bripka IGP Dipecat, Ortu Bripda IDF: Proses Pidana Tetap Jalan

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 22:40 WIB
Ayah Bripda IDF, Y Pandi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (4/8/2023).
Ayah Bripda IDF, Y Pandi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (4/8/2023). (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripda IMS alias IM dan Bripka IGP alias IG, anggota Densus 88 Antiteror yang jadi tersangka dalam kasus tewasnya Bripda IDF. Orang tua Bripda IDF mengapresiasi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, dan menegaskan proses pidana tetap berlanjut.

"Kami berterima kasih karena pelaku sudah dipecat dan di-PTDH. Namun proses hukum, proses pidana tetap berjalan dengan transparan, dengan sebagaimana mestinya," kata ayah dari Bripda IDF, Y Pandi, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (4/8/2023).

Kendati begitu, Y Pandi mengaku masih kecewa terhadap pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan yang menyatakan kejadian itu adalah sebuah kelalaian. Dia mengaku pernyataan Surawan tak masuk akal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kecewa dengan pernyataan itu dan itu penjelasan yang konyol dan membuat hati kami terluka terlalu dalam," ujar Y Pandi.

"Janganlah berbuat seperti itu ke kami, dan jangan membuat publik bertanya tanya ke kami. Kami mohon, kami curiga dengan pejabat yang menjelaskan seperti itu. Saya tantang tegas pernyataan itu, ada apa?," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, pengacara Keluarga Bripda IDF, Jajang, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memberi atensi atas kejadian yang menimpa anak kliennya. Jajang mengatakan jangan sampai kasus ini berlarut seperti kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Kami tidak ingin terulang bahwa ini ada Sambo kedua. Maka kami minta kepada Pak Kapolri, Pak Menopolhukam untuk mengambil atensi atas permasalahan ini," ucap Jajang.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Bripda IMS selaku pelaku penembakan dan Bripka IGP selaku pemilik senjata api ilegal yang menewaskan Bripda IDF. Keduanya juga telah dipecat dari anggota Polri tapi mengajukan banding.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads