Pupus Harapan Panji Gumilang Agar Penahanan Ditangguhkan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 21:49 WIB
Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim (Foto: Andhika Prasetia-detikcom)
Jakarta -

Harapan Panji Gumilang agar penahanannya ditangguhkan kini pupus. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Panji Gumilang.

Panji Gumilang sendiri diketahui mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui pengacaranya, Hendra Effendy. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro lantas membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pihak Panji.

Djuhandhani mengatakan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Meski begitu, Djuhandhani menyebut penyidik sudah memutuskan dengan berbagai pertimbangan.

"(Surat permohonannya) sudah kami terima. Benar bahwa itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

"Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan," imbuhnya.

Djuhandhani menegaskan penahanan tetap dilakukan sesuai dengan aturan. Dia juga mengatakan penyidik yang menangani perkara Panji Gumilang meyakini tersangka harus ditahan.

"Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik," tegasnya.

Simak halaman selanjutnya




(dwia/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork