Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS alias IM, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus polisi tembak polisi. Insiden tersebut menewaskan anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IDF alias ID.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (3/8/2023).
"Sanksi Administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan mengatakan perilaku Bripda IMS dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, terhadap Bripda IMS telah dilakukan patsus sejak (28/7) lalu.
"Penempatan pada tempat khusus selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri," ungkapnya.
Bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.
Dalam sidang KKEP tersebut, Bripda IMS dinilai terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Kata Ramadhan, akibat kelalaian Bripda IMS saat memegang senjata, Bripda IDF tewas terkena tembakan.
"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," jelasnya.
Bripda IMS dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapun peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Sejauh ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripka IG dan Bripda IMS, terkait kematian Bripda IDF ini.
Akibat perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Simak juga Video: Fakta Baru Polisi Tembak Polisi, Bripda IMS Ternyata Konsumsi Alkohol