Ancaman Sanksi bagi Penumpang Kereta Sengaja Bablas ke Tujuan

Ancaman Sanksi bagi Penumpang Kereta Sengaja Bablas ke Tujuan

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 03 Agu 2023 20:06 WIB
Masinis KAI
Foto: KAI
Jakarta -

KAI Daop 1 Jakarta mulai Kamis (3/8) akan menjatuhkan sanksi ke penumpang 'bandel' yang turun di stasiun melebihi relasi yang tertera di tiket. Sanksi yang akan diberikan dari mulai bayar denda hingga blacklist.

KAI mengungkap ada beragam modus penumpang yang sengaja bablas turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Sanksi tersebut akan diberlakukan mulai Kamis (3/8/).

"Ingat ya, hari ini Kamis 3 Agustus 2023 sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang 'dengan sengaja' turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku," ujar Humas Daop 1, Feni Novida Saragih kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sanksi Denda dan Blacklist

Feni mengatakan sanksi yang diberlakukan adalah pembayaran denda. Selain itu, ada juga sanksi blacklist penumpang kereta api.

"Selain denda, sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu juga akan diterapkan kepada penumpang yang melanggar peraturan tersebut," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Feni menyebut KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api. KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwasanya kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.

Nilai Denda

Lebih lanjut, Feni mengatakan besaran denda yang akan dikenakan ke 'penumpang bandel' yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda," katanya.

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, kata Feni, penumpang itu tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Baca halaman selanjutnya.

Simak juga 'Saat Kereta Hantam Mobil Angkut Siswa SMP di Lampung, 3 Orang Terluka':

[Gambas:Video 20detik]



Beragam Modus

KAI Daop 1 Jakarta mengungkapkan modus penumpang 'bandel' yang sengaja turun di stasiun melebihi relasi yang tertera di tiketnya. KAI menemukan 58 kasus penumpang kereta yang bandel.

"Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang 'dengan sengaja' tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, di antaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun, dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan," ujar Feni dalam keterangan pers yang diterima.

Menurut Feni, untuk mencegah itu terjadi kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Selain itu, diumumkan juga bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Feni menyebut kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. Untuk itu diharapkan semua penumpang dapat menempati sesuai dengan yang tertera pada tiket.


Puluhan Kasus

KAI Daop 1 Jakarta mencatat ada 58 temuan penumpang yang sengaja bablas dari stasiun tujuan. KAI mengatakan mulai hari ini akan menindak tegas penumpang bandel itu.

Pejabat Humas Daop 1 Feni Novida Saragih mengatakan, berdasarkan data Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), ditemukan 58 kasus penumpang yang sengaja bablas di waktu berangkat ataupun tiba di kota tujuan.

"Untuk keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta, tercatat ada 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023," kata Feni dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (3/8/2023).

Halaman 2 dari 2
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads