KAI Daop 1 Jakarta mulai hari ini akan menjatuhkan sanksi kepada penumpang yang sengaja turun di stasiun melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Ada dua sanksi yang akan diberikan ke penumpang 'bandel' itu. Apa saja?
Pejabat Humas Daop 1 Feni Novida Saragih mengatakan sanksi yang diberikan adalah pembayaran denda. Selain itu, ada sanksi penumpang di-blacklist sementara tidak boleh menaiki kereta api.
"Selain denda, sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu juga akan diterapkan kepada penumpang yang melanggar peraturan tersebut," ujar Feni dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (3/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun aturan sanksi ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api. Feni menjelaskan kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.
Jumlah Denda
Lebih lanjut, Feni mengungkapkan besaran denda yang akan dikenakan ke 'penumpang bandel' adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai stasiun tempat penumpang diturunkan. Jika tidak bisa membayar di kereta, penumpang akan diarahkan ke loket.
"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda," katanya.
Meski begitu, Feni menyebut KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayar dendanya, yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
"Bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, penumpang itu tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender," tegasnya.