Sanksi ke Penumpang KA 'Sengaja' Bablas Tujuan: Denda hingga Blacklist

Sanksi ke Penumpang KA 'Sengaja' Bablas Tujuan: Denda hingga Blacklist

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 03 Agu 2023 10:52 WIB
Pemudik kereta api menyusun barang bawakannya di gerbong kereta api Serello tujuan Palembang-Lubuklinggau di Stasiun Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (15/4/2023). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang mencatat penjualan tiket Kereta Api (KA) Bukit Serelo tujuan Kertapati-Lubuk, KA Rajabasa tujuan Kertapati-Tanjung Karang, dan KA Sindang Marga tujuan Kertapati-Lubuk Linggau untuk keberangkatan 19-21 April 2023 telah terjual sebanyak 46.064 kursi dari total kursi yang disediakan sebanyak 52.228 kursi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Ilustrasi penumpang kereta (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta -

KAI Daop 1 Jakarta mulai hari ini akan menjatuhkan sanksi kepada penumpang yang sengaja turun di stasiun melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Ada dua sanksi yang akan diberikan ke penumpang 'bandel' itu. Apa saja?

Pejabat Humas Daop 1 Feni Novida Saragih mengatakan sanksi yang diberikan adalah pembayaran denda. Selain itu, ada sanksi penumpang di-blacklist sementara tidak boleh menaiki kereta api.

"Selain denda, sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu juga akan diterapkan kepada penumpang yang melanggar peraturan tersebut," ujar Feni dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (3/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun aturan sanksi ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api. Feni menjelaskan kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.

Jumlah Denda

Lebih lanjut, Feni mengungkapkan besaran denda yang akan dikenakan ke 'penumpang bandel' adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai stasiun tempat penumpang diturunkan. Jika tidak bisa membayar di kereta, penumpang akan diarahkan ke loket.

ADVERTISEMENT

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda," katanya.

Meski begitu, Feni menyebut KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayar dendanya, yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

"Bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, penumpang itu tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender," tegasnya.

(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads