KAI Daop 1 Jakarta mengungkapkan modus penumpang 'bandel' yang sengaja turun di stasiun melebihi relasi yang tertera di tiketnya. KAI menemukan 58 kasus penumpang kereta yang bandel.
Hal itu diungkapkan Humas Daop 1 Feni Novida Saragih, Kamis (3/8/2023). Feni mengungkapkan data Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta tercatat ada 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023.
"Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang 'dengan sengaja' tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, di antaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun, dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan," ujar Feni dalam keterangan pers yang diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Feni, untuk mencegah itu terjadi kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Selain itu, diumumkan juga bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Feni menyebut kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. Untuk itu diharapkan semua penumpang dapat menempati sesuai dengan yang tertera pada tiket.
"Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," katanya.
Diketahui, KAI Daop 1 Jakarta mulai hari ini akan menjatuhkan sanksi ke penumpang 'bandel'. Penumpang yang turun di stasiun melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dijatuhi denda.
"Ingat ya, hari ini Kamis 3 Agustus 2023 sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang 'dengan sengaja' turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku," ujar Feni.
Feni mengatakan sanksi yang diberlakukan adalah pembayaran denda. Selain itu, ada juga sanksi blacklist penumpang kereta api.
Adapun besaran denda yang akan dikenakan ke 'penumpang bandel' adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda," jelas Feni.
Lihat juga Video 'Pemerintah Gratiskan Tarif KCJB Selama 90 Hari':