Jaksa menghadirkan Ketua Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Gumala Warman, Wakil Ketua Pokja, Darien Alfiano, dan anggota Pokja, Seni Sri Damayanti, sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar para saksi soal ada atau tidak 'titipan' dalam proyek pengadaan BTS.
Hal itu ditanyakan hakim kepada saksi dari Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mulanya, hakim mengatakan sistem elektronik akan menyulitkan para peserta yang ingin menambahkan data-data yang kurang. Namun, katanya, praktik melengkapi data lebih mudah jika prakualifikasi diproses secara manual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pakai elektronik, itu para peserta itu akan kesulitan untuk dilakukan kalau ada data-datanya yang kurang. Tetapi kalau manual kapan saja bisa dia masukkan. Itu yang kami tanya, bukan ndak ada maksud pertanyaannya penuntut umum itu. Saya udah tahu itu maksud pertanyaannya (jaksa), elektronik itu tidak gampang, Pak. Kalau sudah masuk sudah. Boleh bisa ndak ditambah? Sulit ceritanya. Tapi kalau manual, kapan pun ada yang kurang, bisik-bisik tambah, bisik-bisik, tambah. Begitu, Pak. Okelah aturannya tidak ada, kemudian dipakailah aturan secara manual," kata hakim.
Hakim bertanya apakah dalam proses prakualifikasi ada peserta yang melakukan penambahan dokumen. Darien menyebut tak ada yang menambah dokumen.
"Secara manual. Oke, sampai prakualifikasi itu selesai. Nah di tanggal tenggat waktu kualifikasi itu ada yang melakukan penambahan dokumen?" tanya hakim.
"Dari peserta tidak ada," timpal Darien.
"Kemudian evaluasi dokumen kualifikasi, pengumuman hasil prakualifikasi periode sanggah sampai 11 jawaban sanggah. Itu semuanya berjalan mulus?" tanya hakim.
"Berjalan mulus, Yang Mulia," jawab Darien.
Hakim bertanya tahapan apa yang dilakukan setelah proses prakualifikasi selesai. Darien mengaku pihaknya menerbitkan dokumen tender.
Hakim kemudian bertanya apakah ada atau tidaknya 'pesanan' yang disampaikan kepada para saksi terkait proyek BTS. Seluruh saksi menyatakan tidak ada 'titipan'.
"Sampai situ ada pesanan?" tanya hakim ke Darien.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Darien.
"Kamu, ada tidak?" tanya hakim ke Gumala.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Gumala.
"Ada yang nitip-nitip?" tanya hakim.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Gumala.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif serta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ujar jaksa.