Problematika Proyek BTS Kominfo Ternyata Sejak dari Rencana

Problematika Proyek BTS Kominfo Ternyata Sejak dari Rencana

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 03 Agu 2023 06:33 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi BTS 4G
Sidang kasus korupsi BTS 4G (Foto: Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Satu per satu masalah terkait proyek BTS 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo mulai terungkap di persidangan. Proyek yang diduga merugikan negara Rp 8 miliar ini disebut sudah bermasalah sejak perencanaan.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo dengan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kominfo Doddy Setiadi yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan menyebut proyek BTS merupakan proyek berisiko tinggi. Salah satu alasannya, tower BTS yang hendak dibangun sangat banyak dan anggarannya sangat besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bapak di BAP poin 26 ada menyatakan pembangunan BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI ini berisiko tinggi?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

"Iya," jawab Doddy.

ADVERTISEMENT

Jaksa meminta Doddy menjelaskan apa maksud proyek BTS 4G disebut berisiko tinggi. Doddy mengatakan proyek BTS berisiko tinggi karena banyaknya BTS yang akan dibangun dan tersebar di seluruh Indonesia.

"Bisa bapak jelaskan maksudnya berisiko tinggi?" tanya jaksa.

"Berisiko tinggi karena sebarannya ke seluruh Indonesia, jumlahnya besar, jumlahnya banyak, anggarannya besar, pada saat itu COVID, lalu juga tidak mudah mengerjakan pekerjaan yang untuk paket 3, 4 dan 5," jawab Doddy.

Hakim lalu memotong pertanyaan jaksa. Hakim meminta Doddy menjelaskan arti ucapannya yang menyebut proyek BTS berisiko tinggi dalam hal penyimpangan atau pengerjaan.

"Sebentar, sebentar, itu kan risiko tinggi dalam hal penyebab-penyebabnya kan?" tanya hakim.

"Iya," jawab Doddy.

"Maksudnya risiko tinggi penyimpangannya?" tanya hakim.

"Risiko tingggi karena itu, Yang Mulia," jawab Doddy.

"Penyelewengan, bukan?" tanya hakim.

"Gimana, Yang Mulia?" timpal Doddy.

"Yang dimaksud risiko tinggi itu penyelewengannya atau penyimpangannya atau seperti apa?" tanya hakim.

"Pekerjaannya, karena anggarannya besar, luas wilayah masif dibangunnya, kondisinya sedang COVID, lalu juga masalah faktor keamanan maupun transportasi yang agaknya sulit gitu untuk area tertentu," jawab Doddy.

Keberadaan Grup WA 'The A Team' dan Tim Bayangan

Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, yang turut dihadirkan sebagai saksi mengatakan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif membuat grup WhatsApp 'The A Team' untuk membahas persyaratan lelang proyek BTS. Mirza juga bicara soal tim bayangan untuk mengawal proyek BTS.

"Dalam pelaksanaannya, Saudara ada juga membentuk grup WA, ya?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Bukan saya yang membentuk. Saya salah satu member di grup," jawab Mirza.

"Masih ingat apa grup itu ?" tanya jaksa.

"Grup WA namanya 'The A Team'," jawab Mirza.

Mirza mengatakan grup itu beranggotakan pejabat BAKTI dan Pokja Kominfo. Dia menyebutkan grup WA 'The A Team' membahas tentang persyaratan lelang proyek BTS.

"Apa saja yang pernah dibahas dalam grup itu ?" tanya jaksa.

"Ya seluruh proses, termasuk persyaratan-persyaratan lelang," jawab Morza.

"Masih ingat apa saja persyaratan lelang yang dimasukkan ke grup WA ?" tanya jaksa.

"Ada beberapa persyaratan peserta ya, peserta lelang. Tapi mungkin yang paling diputuskan oleh Pak Anang yang disampaikan di grup tersebut adalah terkait tadi, bahwa yang seperti sudah saya sampaikan juga di awal, bahwa peserta lelang ini berbentuk konsorsium, minimal dua badan usaha atau dua perusahaan, salah satunya adalah pemilik teknologi BTS," jawab Mirza.

Mirza mengaku tak mengetahui adanya grup WhatsApp bernama 'Golf Ranger'. Dia menjelaskan grup WhatsApp 'The A Team' dibuat untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan program BTS.

Simak juga Video 'Johnny G Plate ke Saksi Proyek BTS: Jangan Ngarang Jawaban di Sini!':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dia mengatakan persyaratan peserta lelang akan disampaikan Anang ke grup WA 'The A Team' tersebut. Dia mengaku tak tahu apa alasan Anang menyampaikan persyaratan lelang melalui grup WA.

"Apakah ada kaitannya terkait dengan untuk persyaratan khusus yang tadi disebutkan oleh owner teknologi itu ya?" tanya jaksa.

"Yang saya ingat seluruh persyaratan-persyaratan tadi itu langsung disampaikan Pak Anang berupa keputusan, jadi ini saya putuskan a, b, c, d, 1, 2, 3, 4 persyaratannya seperti itu di dalam grup 'The A Team' tadi," jawab Mirza.

Mirza juga mengaku diminta Anang untuk membuat tim bayangan. Tim itu bertugas mengawal kelompok kerja (pokja) proyek BTS.

"Apakah Saudara pernah diperintah oleh Saudara Anang Latif untuk membentuk suatu tim, sebuah tim, bisa dikatakan tim bayangan-lah seperti itu untuk mengawal?" tanya jaksa.

"Iya, tadi saya sudah jelaskan. Yang tim teknis pendamping Pokja tadi," jawab Feriandi Mirza.

Mirza menyebut tim bayangan itu dibentuk untuk memastikan Pokja proyek BTS berjalan sesuai kriteria dan persyaratan yang telah dibentuk. Dia mengatakan tim bayangan itu berisi tenaga ahli konsultan.

"Outputnya apa itu ?" tanya jaksa.

"Outputnya sebenarnya membantu Pokja untuk menyiapkan dokumen lelang, tapi dari sisi teknisnya, persyaratan teknis dan lain lain," jawab Mirza.

"Pembentukan tim itu pemenangnya sudah ada atau belum?" tanya jaksa.

"Nah saya tidak tahu karena pada saat akan membentuk saya berdiskusi dengan PPK, kemudian ya udah langsung ada aja gitu," jawab Mirza.

Ada Vendor Ragu soal Keberhasilan Proyek

Mirza juga menceritakan informasi yang diperolehnya dari Anang terkait waktu penuntasan proyek BTS. Dia menyebut Anang bercerita kalau salah satu vendor telah memberitahu proyek BTS tak mungkin tuntas dalam waktu 1 tahun.

"Pertanyaan saya adalah ketika itu kenapa terjadi percakapan sampai seperti itu?" tanya pengacara terdakwa Irwan, Maqdir.

"Saya tidak ingat percakapannya cuma saya mencoba mengingat-ingat, ada sebuah momen bahwa Pak Anang menceritakan setelah bertemu dengan salah satu operator, dari pihak operator tersebut, bukan berkeberatan ya, tapi menginformasikan bahwa ini nggak mungkin vendor akan memproduksi sekian banyak perangkat untuk membangun dalam waktu satu tahun. Yang saya ingat itu," jawab Mirza.

Mirza juga mengaku yakin proyek BTS tak akan tuntas dalam waktu setahun. Dia mengatakan hal itu didasarkan pada pengalamannya.

"Kenapa itu saya tanya ke Saudara saksi, ini di dalam surat dakwaan, ada satu percakapan atau pembicaraan antara klien kami, Saudara Galumbang dengan menteri, yang ketika itu menteri minta supaya pembangunan itu lebih dari 7.000, akan tetapi beliau mengatakan itu tidak mungkin, makanya itu yang saya tanya ke saudara saksi karena Saudara terlibat dalam percakapan itu. Yang saya mau tahu, itu alasan dalam percakapan bahwa ini tidak mungkin itu apa?" tanya Maqdir.

"Tidak mungkin ya memang kembali lagi berdasarkan pengalaman saya di pekerjaan sebelumnya, belum pernah ada pembangunan sebesar itu dalam waktu satu tahun," jawab Mirza.

"Apalagi terhadap daerah tertinggal, seperti apa?" tanya Maqdir.

"Ya pertimbangannya tentu banyak ya kalau mungkin begini analoginya, kalau operator bangun di perkotaan saja, tidak ada sebanyak itu, apalagi bakti yang harus dibangun di derah 3T, seperti itu," jawab Mirza.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7), Irwan beserta dengan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Galumbang serta Mukti melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor dalam rangka menentukan pelaksana pekerjaan. Pertemuan itu mengatur persyaratan pemilihan penyedia.

Irwan disebut menentukan pemenang penyedia, yakni Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1, 2, lalu Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk Paket 3, serta Konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4, 5.

Singkat cerita, proyek mulai dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan itu. Namun, proyek itu tak bisa tuntas menjelang batas akhir kontrak, yakni 31 Desember 2021.

Menkominfo saat itu Johnny G Plate kemudian memerintahkan agar proyek dilanjutkan. Dia juga disebut memerintahkan pembayaran 100 persen, padahal proyek belum tuntas.

Proyek itu akhirnya tak tuntas hingga 31 Maret 2022. Perbuatan para terdakwa kemudian menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 8 triliun.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads