DKI Ancam Kurung Truk Buang Tinja Sembarangan: Selama Ini Kucing-kucingan

DKI Ancam Kurung Truk Buang Tinja Sembarangan: Selama Ini Kucing-kucingan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 03 Agu 2023 14:12 WIB
Ilustrasi mobil ketumpahan isi truk tinja
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengancam sanksi kurungan maksimal 60 hari terhadap pelaku truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto meyakini sanksi tersebut mampu memberikan efek jera terhadap pelaku.

"Saya yakinlah, selama ini kan masih kucing-kucingan," kata Asep kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Asep menyebut selama ini para pelaku kerap kucing-kucingan dengan petugas maupun warga ketika membuang limbah sembarangan. Dengan adanya ancaman kurungan, sanksi pun lebih berat daripada sekadar membayar ganti rugi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih bingung sanksi mau gimana, apalagi kalau ada sanksi kurungan, kan lebih menjerat daripada sanksi uang," jawabnya.

Dalam penindakan, Dinas LH DKI berkoordinasi dengan Satpol PP. Sanksi tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami bekerja sama dengan Satpol PP, jadi pengenaan tipiring. Jadi, kalau ada yang melakukan pelanggaran, kemudian Satpol PP yang bertindak," terangnya.

Sejauh ini, belum ada pihak yang dikenai sanksi kurungan. Apabila ditemukan, yang bersangkutan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP.

"Karena Satpol PP penegak, itu nanti akan lakukan sidang tipiring, itu oleh Satpol PP, ya. Jadi, kalau kita temukan lagi hal itu, kita akan tindak," tegasnya

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memperberat sanksi bagi truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan. Sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007, pelaku pembuang tinja sembarangan terancam pidana kurungan maksimal 60 hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP sehingga aturan tersebut diberlakukan ke depan.

"Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya," tegas Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).

Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 menjelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air. Sementara pemberian sanksi tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.

"Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan," jelasnya.

(taa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads