Siap-siap, Truk Buang Tinja Sembarangan di Jakarta Terancam Kurungan 60 Hari

Siap-siap, Truk Buang Tinja Sembarangan di Jakarta Terancam Kurungan 60 Hari

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 15:44 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memperberat sanksi bagi truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan. Sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007, pelaku pembuang tinja sembarangan terancam pidana kurungan maksimal 60 hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP sehingga aturan tersebut diberlakukan ke depan.

"Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya," tegas Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 menjelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air. Sementara pemberian sanksi tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.

"Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, satu unit truk sedot WC membuang limbah tinja sembarangan di drainase Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mencabut izin operasi truk tersebut.

"Saya minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin operasi dan mereka juga didenda," kata Heru di kawasan Rawajati, Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Heru mengaku geram saat mengetahui ada truk yang membuang limbah tinja sembarangan di saluran air kota Jakarta. Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan buruk dan mengganggu kenyamanan warga.

"Kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Ya kita juga semua marah warga. Kan nggak pantaslah ya seperti itu," ujarnya.

Heru menyampaikan terima kasih kepada warga yang berani melapor hingga memviralkan kejadian tersebut. Dia berjanji bakal menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

"Saya terima kasih kepada warga yang menyampaikan dan terima kasih kepada media yang sudah menyampaikan. Langsung kita lanjuti," ujarnya.

(taa/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads