Pasal zina untuk melindungi lembaga perkawinan dari perpecahan. Tapi bagaimana bila ada yang selingkuh, bisakah hanya perebut bini orang (pebinor) saja yang dipidana?
Berikut pertanyaan pembaca:
Apakah bisa memenjarakan orang yang sudah membawa istri orang? Walaupun istri saya salah tapi saya ingin yang laki-laki saja yang dipenjarakan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Dra. Tuti Nurhayati, M.H. Berikut jawabannya:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Terhadap pertanyaan saudara tersebut, kami akan membahasnya bahwa hal ini termasuk pada perselingkuhan Hukum Perkawinan dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa:
"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Namun, tidak dipungkiri bahwa ada hal-hal yang bisa terjadi dalam perkawinan seperti perselingkuhan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh berarti:
a. suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong;
b. suka menggelapkan uang; korup;
c. suka menyeleweng.
Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Merujuk pada ketentuan Pasal 284 KUHP pidana penjara paling lama sembilan bulan berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut.Penyuluh BPHN Kemenkumham Dra. Tuti Nurhayati, M.H. |
Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan. Namun, bisa menggunakan istilah mukah/gendak/overspel sesuai dalam KUHP aturan tersebut disebutkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
Kemudian, dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Selain itu, dijelaskan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah. Maksudnya, apabila seseorang mengadukan bahwa suami/istri telah berzinah dengan perempuan/laki-laki lain, maka suami/istri yang berzina maupun perempuan/laki-laki tersebut yang turut melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut.
Jika memang seseorang memilih penyelesaian melalui jalur pidana, prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict).
Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (yang dimalukan). Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami/istri Anda maupun perempuan/laki-laki yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Demikian jawaban kami semoga bisa memberi pemahaman hukum.
Terimakasih
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham,
Dra. Tuti Nurhayati, M.H.
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)