Rocky Gerung dilaporkan secara bertubi-tubi usai melontarkan pernyataan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rocky Gerung Juga dipolisikan di Bareskrim Polri.
Total hingga saat ini sudah ada 3 laporan terhadap Rocky Gerung yang tercatat di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sementara satu laporan di Bareskrim Polri sendiri yang dilaporkan oleh tim hukum PDIP.
Pernyataan Rocky Gerung ini diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun. Oleh karenanya, relawan Jokowi juga melaporkan Refly Harun atas pendistribusian ujaran kebencian ini.
Video tersebut memuat orasi atau pidato Rocky yang dinilai menghina Jokowi. Video tersebut memaut logo SPSI atau Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Potongan video itu viral di media sosial. Begini cuplikan kalimat Rocky yang viral lewat potongan video yang beredar di media sosial, kata-kata kasar kami sensor:
Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.
Itu b******* yang t****. Kalau dia b******* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b******* t**** itu sekaligus b******* yang pengecut. Ajaib, b******* tapi pengecut.
Rocky Gerung Dipolisikan di Bareskrim
Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Rocky dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Setelah kita ikuti aluran seluruh pembicaraan dari Saudara Rocky Gerung kita menemukan juga delik pidana, terkait soal SARA," kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Laporan yang dilayangkan oleh Tim BBHAR PDIP itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Dia mencontohkan sejumlah laporan di berbagai daerah yang dilayangkan buntut pernyataan Rocky Gerung itu. Johannes mengatakan semua warga negara harus dapat mempertanggungjawabkan ucapannya.
"Saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini, semua harus bertanggung jawab terhadap ucapannya, bertanggung jawab pada perkataannya," katanya.
Johannes menegaskan pihaknya bakal mengawal kasus tersebut secara serius.
"Maka laporan ini akan terus kami kawal, jadi tidak hanya laporan-laporan nih. Kita lapor, kita kawal sampai memang ini masuk ke jalur persidangan," ujarnya.
Simak Video 'Urusan Panjang Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi':
Baca di halaman selanjutnya.....
(mea/mea)