Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung kepolisian menyelidiki laporan terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan mencaci maki seseorang bukan perbuatan yang fair.
"Silakan diselidiki sesuai aturan yang berkaku. Kritikan sangat baik tapi kalau mencaci-maki sewajarnya tidak fair juga," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
"Tapi semua kita serahkan ke Polri untuk menyikapi hal laporan kepada Rocky Gerung, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku prosesnya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, yakin kepolisian akan menangani setiap laporan dengan profesional. Dia juga yakin bahwa Rocky Gerung akan bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya.
"Ya silakan tegakkan hukum dengan presisi dan profesional berdasar bukti yang sah dan kuat, bukan karena like and dislike. Saya yakin Rocky Gerung akan bertanggung jawab atas ucapan dan pemikirannya, bahkan seandainya pun di depan pengadilan," ucap Jazilul.
Dia salut dengan sikap Jokowi yang bijaksana karena tidak memperkarakan ucapan dari Rocky Gerung tersebut. Jazilul heran dengan sikap para relawan Jokowi yang begitu reaktif mempolisikan Rocky Gerung.
"Yang saya tahu Pak Jokowi tidak melaporkan dan memperkarakan. Namun, kenapa para relawannya pada ribut dan ngotot melaporkan ke polisi. Emangnya Rocky Gerung takut dilaporin?" ujarnya.
3 Laporan Terhadap Rocky Gerung
Rocky Gerung telah tiga kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dugaan perkara yang sama, yakni diduga menghina Jokowi.
Laporan pertama dibuat oleh Lisman Hasibuan dari Relawan Indonesia Bersatu. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.
Kedua, Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan Ferdinand sudah teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.
Laporan ketiga kemudian dibuat oleh organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2023.
Simak Video 'Urusan Panjang Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Rocky dilaporkan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus yang ada. Pihaknya masih mendalami laporan, termasuk menggandeng ahli untuk mencari tahu unsur pidana dalam laporan ini.
Penjelasan Rocky Gerung
Rocky juga telah menjelaskan alasannya menggunakan kata bajingan. Dia mengatakan istilah itu memperlihatkan keakraban.
"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik, itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, 'memang bajingan itu Presiden Jokowi'. Kan itu di dalam dalil itu suasananya berdebat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga, sering saya ucapin kok di publik," kata Rocky di video akun YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (2/8).
Bahkan, katanya, kata 'bajingan' itu merupakan akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran. Dia juga menyebut 'bajingan' itu berarti orang yang dicintai Tuhan.
"Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan. Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan," katanya.
"Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan. Yang kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin gitu. Saya berhak mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi," tambahnya.
Rocky juga mengatakan tak menyerang Jokowi secara pribadi. Dia mengaku heran jika para relawan Jokowi yang malah melaporkan dirinya ke polisi, sementara Jokowi tidak.
Jokowi Anggap Hal Kecil
Presiden Jokowi kemudian angkat bicara perihal Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan menggunakan kata 'bajingan'. Jokowi enggan ambil pusing atas kritik Rocky Gerung tersebut.
"Itu hal-hal kecillah," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).
Jokowi tidak berkomentar lebih jauh perihal Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi. Dia menegaskan hanya fokus bekerja.
"Saya kerja saja," ujarnya.