Tertangkapnya aktris karena narkoba kembali mengagetkan jagat hiburan. Kali ini, Karenina Anderson ditangkap polisi karena ganja.
Karenina Anderson ditangkap di rumahnya, Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Senin (31/7) lalu. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti narkoba.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap Karenina dan hasilnya dinyatakan positif narkoba. Karenina kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Karenina Anderson Ditangkap, 4 Gram Ganja Jadi Bukti
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, mengatakan pihaknya menangkap Karenina setelah mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut hingga menangkap Karenina di rumahnya, Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Senin (31/7).
"Saat kami melakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang di dalamnya terdapat kertas putih berisi narkotika jenis ganja berat bruto 4,1 gram," kata Ardhy kepada wartawan, Rabu (2/8).
Polisi juga menemukan selinting ganja 0,3 gram. Ganja disimpan di laci kamarnya.
"Barang bukti tersebut diambil sendiri oleh tersangka dan diserahkan kepada polisi yang mengamankan," katanya.
Karenina Anderson Jadi Tersangka
Karenina Anderson ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap terkait kasus ganja. Karenina dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal yang diterapkan, karena barang bukti yang kita amankan di bawah SEMA, dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka pasal yang kita terapkan Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang narkotika," kata Achmad Ardhy.
Pasal 127 ayat 1 huruf a berbunyi:
"Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".
Simak Video 'Polisi Ungkap Alasan Karenina Anderson Pakai Ganja':
Baca fakta lain di halaman selanjutnya.....
(mea/mea)