Nasib Pegawai Rupbasan Maling Motor Diproses Etik dan Pidana

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Agu 2023 06:20 WIB
Foto: YEP, pegawai di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara ditangkap polisi karena mencuri motor. (dok. istimewa)
Jakarta -

YEP (43), pegawai Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Utara Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Utara, harus berurusan dengan polisi. Tak hanya itu, dia juga disanksi kode etik kepegawaian karena statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

YEP ditangkap polisi karena mencuri motor di Jakarta Utara. Parahnya lagi, dia mencuri untuk yang kelima kalinya.

Aksi terakhir yang ia lakukan adalah mencuri motor di Cilincing, Jakarta Utara. Aksinya itu terekam CCTV hingga ia tertangkap polisi.

Lima Kali Curi Motor

Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan YEP bukan hanya sekali mencuri, melainkan sudah lima kali.

"Dia sudah melakukan tindak pidana ini sebanyak lima kali dengan TKP yang berbeda dan durasi waktu berbeda," ujar Haris kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8).

YEP ditangkap atas pencurian motor milik Supriyanto (44), pedagang kue pancong di Cilincing, Jakut. YEP mencuri motor Supriyanto saat berada di Pasar Jongkok, Jalan Pedongkelan RT 001 RW 06, Semper Timur, Cilincing, Jakut, pada Jumat (21/7) pukul 06.20 WIB.

"Korban merupakan seorang pedagang kue pancong yang berada di wilayah pasar tersebut," terang Haris.

Modus Pegawai Rupbasan Curi Motor

Haris mengatakan YEP mengincar motor yang diparkir di sembarang tempat. Dia memanfaatkan pemilik yang lengah meninggalkan kunci di motor.

"Ketika (itu) situasi sedang sepi, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut dibawa dan disimpan ke tempat kerja pelaku," sambungnya.

Haris menjelaskan aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Terlebih, salah seorang warga mengaku mengenali sosok YEP yang memudahkan polisi melakukan pengembangan.

Lihat juga Video 'Detik-detik Maling Motor Berpistol di Kebayoran Baru Digagalkan Warga':


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork