Eks Dirut Bakti Kominfo Sampaikan Persyaratan Lelang Proyek BTS di WA Group

Eks Dirut Bakti Kominfo Sampaikan Persyaratan Lelang Proyek BTS di WA Group

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 16:03 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi BTS 4G
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, hadir sebagai saksi di persidangan kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Mirza mengatakan ada grup WhatsApp yang dibuat eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif bernama 'The A Team' untuk koordinasi proyek BTS.

"Tapi tadi yang disampaikan rekan kami terkait grup 'The A Team' pernah?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

"Karena saya ada di dalamnya," jawab Mirza.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masuk sebagai apa Saudara ?" tanya jaksa.

"Sebagai Kepala Divisi Lastmile, sebagai pemilik program," jawab Mirza.

ADVERTISEMENT

"Tujuannya apa sih?" tanya jaksa.

"Tujuan grup itu ya, untuk koordinasi, perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan BTS," jawab Mirza.

Mirza mengatakan Anang menyampaikan persyaratan lelang proyek BTS di dalam grup WhatsApp'The A Team' tersebut. Dia menyebutkan persyaratan lelang proyek BTS akan dibeberkan oleh Anang melalui bentuk keputusan di dalam grup WhatsApp tersebut.

"Apakah ada kaitannya terkait dengan untuk persyaratan khusus yang tadi disebutkan oleh owner teknologi itu ya?" tanya jaksa.

"Yang saya ingat seluruh persyaratan-persyaratan tadi itu langsung disampaikan Pak Anang berupa keputusan, 'jadi ini saya putuskan a, b, c, d, 1, 2, 3, 4 persyaratannya' seperti itu di dalam grup 'The A Team'," jawab Mirza.

Lebih lanjut, Mirza mengaku tak tahu alasan Anang menyampaikan persyaratan lelang proyek BTS melalui grup WhatsApp 'The A Team' bukan secara langsung.

"Kenapa nggak disampaikan aja di umum tanpa harus membuat grup?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu kalau itu, itu media komunikasi yang memang dibuat oleh Pak Anang. Saya nggak tahu aktual yang membuatnya persis ya tapi memang yang disiapkan," jawab Mirza.

Sebagai informasi, Feriandi Mirza dihadirkan sebagai saksi bersama Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, serta Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi. Mereka dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak dalam kasus korupsi proyek BTS.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads