Mantan anak buah Johnny G Plate tampak ragu-ragu ketika duduk di kursi saksi dalam persidangan lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Alhasil, ketua majelis hakim sampai jadi 'beking' bagi saksi.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 1 Agustus 2023, saat persidangan menghadirkan Arifin Saleh Lubis sebagai saksi. Arifin, yang menjabat Kepala Biro Perencanaan Kominfo, duduk di kursi saksi menghadap majelis hakim, sedangkan di sisi kanannya ada mantan bosnya di Kominfo, yaitu Johnny G Plate, yang saat ini menjadi terdakwa perkara itu.
Duduk bersama Plate adalah Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Dirut Bakti) serta Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) atas nama Yohan Suryanto. Ketiganya berstatus sama: terdakwa perkara korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, momentum dimulai ketika Plate mendapatkan giliran mengajukan pertanyaan ke Arifin. Mulanya Plate bertanya soal rapat-rapat rencana program dan anggaran di Kominfo.
Lalu pertanyaan menjurus soal ada tidaknya intervensi Plate selaku Menkominfo saat itu. Di momen ini, Arifin terdiam.
"Apakah pada saat pembahasan program dan rapat-rapat internal di Kominfo ada intervensi dari menteri?" tanya Plate.
"Apakah ada?" tanya Plate lagi.
Namun Arifin masih terdiam. Ketua majelis hakim Fahzal Hendri pun mengambil alih.
"Jawab Pak, ada intervensi dari menteri?" tanya Fahzal, yang dijawab 'tidak ada' oleh Arifin.
Tiba-tiba Plate menimpali. Dia meminta Arifin buka-bukaan.
"Jangan ragu dan jangan main-main dengan ini," timpal Plate.
Hakim Fahzal lagi-lagi mengambil alih. Dia meminta Arifin tidak lagi sungkan terhadap Plate.
"Saudara jawab. Jangan takut. Ini bukan menteri lagi, begitu lho Pak," kata hakim.
Hakim juga menegur Plate. Dia menegaskan majelis hakim tidak akan terpengaruh apa pun.
"Dari awal persidangan, saya bilang sama Saudara (Plate), kami berusaha lurus di tengah Pak. Jadi Saudara bilang kami terpengaruh dengan keterangan saksi, nggak akan kami melihat keterangan saksi benar apa tidak. Nanti akan kami pertimbangkan menjadi fakta-fakta hukum yang benar bersesuaian antara keterangan satu dengan keterangan yang lain. Jadi jangan Saudara salah menduga siapa kami ini, kami bukan dipesan seseorang, bukan. Hakim ini kami menjalankan tugas negara, ingat Saudara itu," ujar hakim panjang lebar.
Mendengar itu, Plate melunak. "Terima kasih, Yang Mulia. Kami menyadari sepenuhnya itu, tapi kami juga tahu sidang ini sidang terbuka yang ditonton langsung masyarakat," ucap Plate.
"Saudara jangan yang mengalihkan isu ke arah yang lain, itu yang saya bilang," jawab hakim lagi.
Dalam perkara ini, Plate didakwa bersama-sama melakukan korupsi pembangunan BTS 4G yang membuat negara rugi sampai Rp 8 triliun. Jaksa menduga Plate sudah kongkalikong dengan sejumlah pihak sedari perencanaan proyek. Selain merugikan negara, jaksa menyebut, Plate menikmati aliran uang dan sejumlah fasilitas terkait perkara itu.
Lihat Video: Johnny G Plate ke Saksi Proyek BTS: Jangan Ngarang Jawaban di Sini!