Bareskrim Polri sempat tidak menerima laporan terkait Rocky Gerung, sedangkan Polda Metro Jaya sebaliknya. Namun sejatinya ada yang berbeda, yaitu terkait delik aduan dan delik biasa di balik hal itu.
Bermula dari ucapan Rocky Gerung yang beredar di media sosial yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ditelusuri tayangan itu berasal dari kanal YouTube milik Refly Harun. Berikut pernyataan Rocky Gerung yang sejumlah kalimat kasarnya kami sensor.
Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.
Itu b*** yang t**. Kalau dia b*** pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b*** t** itu sekaligus b*** yang pengecut. Ajaib, b*** tapi pengecut.
Setelahnya, pada Senin, 31 Juli 2023, sejumlah relawan Jokowi menyambangi Bareskrim Polri dengan maksud melaporkan Rocky Gerung. Salah satu perwakilan, yaitu Benny Rhamdani selaku Ketua Barikade 98, memberikan penjelasan.
"Ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap Presiden," ujar Benny.
Namun singkatnya pelaporan itu diarahkan Bareskrim Polri untuk dijadikan pengaduan. Ferry Manulang selaku penasihat hukum Bara JP yang juga ikut melaporkan menyebutkan bila pihak Bareskrim Polri mengarahkan seperti itu karena pelaporan yang diajukan merupakan delik aduan.
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan," kata dia.
Diketahui, bila salah satu pasal yang dilaporkan adalah Pasal 218 ayat 1 KUHP yang isinya adalah 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV'.
Laporan di Polda Metro Diterima
Di sisi lain, sejumlah pihak melapor hal yang sama di Polda Metro Jaya. Ada dua laporan yang dibuat yaitu dari Relawan Indonesia Bersatu dan Ferdinand Hutahaean. Keduanya diterima dan diproses. Kenapa?
Bukan hanya Rocky Gerung, Refly Harun juga dilaporkan. Ada yang berbeda dari pelaporan di Polda Metro Jaya, yaitu penggunaan pasal. Pasal yang digunakan adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bila pasal di atas bukan merupakan delik aduan sebagaimana pelaporan di Bareskrim melainkan delik biasa.
"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam laporan polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Simak Video: Haris Azhar Sebut Jokowi Harus Lapor Sendiri soal Pernyataan Rocky Gerung
(dhn/fjp)