Bareskrim Polri sempat tidak menerima laporan terkait Rocky Gerung, sedangkan Polda Metro Jaya sebaliknya. Namun sejatinya ada yang berbeda, yaitu terkait delik aduan dan delik biasa di balik hal itu.
Bermula dari ucapan Rocky Gerung yang beredar di media sosial yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ditelusuri tayangan itu berasal dari kanal YouTube milik Refly Harun. Berikut pernyataan Rocky Gerung yang sejumlah kalimat kasarnya kami sensor.
Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu b*** yang t**. Kalau dia b*** pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b*** t** itu sekaligus b*** yang pengecut. Ajaib, b*** tapi pengecut.
Setelahnya, pada Senin, 31 Juli 2023, sejumlah relawan Jokowi menyambangi Bareskrim Polri dengan maksud melaporkan Rocky Gerung. Salah satu perwakilan, yaitu Benny Rhamdani selaku Ketua Barikade 98, memberikan penjelasan.
"Ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap Presiden," ujar Benny.
Namun singkatnya pelaporan itu diarahkan Bareskrim Polri untuk dijadikan pengaduan. Ferry Manulang selaku penasihat hukum Bara JP yang juga ikut melaporkan menyebutkan bila pihak Bareskrim Polri mengarahkan seperti itu karena pelaporan yang diajukan merupakan delik aduan.
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan," kata dia.
Diketahui, bila salah satu pasal yang dilaporkan adalah Pasal 218 ayat 1 KUHP yang isinya adalah 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV'.
Laporan di Polda Metro Diterima
Di sisi lain, sejumlah pihak melapor hal yang sama di Polda Metro Jaya. Ada dua laporan yang dibuat yaitu dari Relawan Indonesia Bersatu dan Ferdinand Hutahaean. Keduanya diterima dan diproses. Kenapa?
Bukan hanya Rocky Gerung, Refly Harun juga dilaporkan. Ada yang berbeda dari pelaporan di Polda Metro Jaya, yaitu penggunaan pasal. Pasal yang digunakan adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bila pasal di atas bukan merupakan delik aduan sebagaimana pelaporan di Bareskrim melainkan delik biasa.
"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam laporan polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Simak Video: Haris Azhar Sebut Jokowi Harus Lapor Sendiri soal Pernyataan Rocky Gerung
Ade Safri mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus yang ada. Pihaknya masih mendalami laporan, termasuk menggandeng ahli untuk mencari tahu unsur pidana dalam laporan ini.
"Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan polisi tersebut, terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," ujarnya.
Beda Delik Aduan dengan Delik Biasa
Dikutip dari buku 'Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia' (hal. 217-218) oleh Drs. P.A.F. Lamintang, seperti dilansir situs resmi BPHN, berikut ini pengertian delik aduan dan delik biasa.
Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.
Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
Dalam delik aduan, korban tindak pidana dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian di antara korban dan terdakwa, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 KUHP.
Sementara dalam delik biasa, suatu perkara tindak pidana dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan (korban) sehingga walaupun korban telah berdamai dengan tersangka, proses hukum tidak dapat dihentikan proses hukumnya tetap berjalan sampai di pengadilan.
Lalu bagaimana tanggapan Presiden Jokowi?
Pada Rabu, 2 Agustus 2023, Jokowi enggan ambil pusing atas pernyataan Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan menggunakan kata 'bajingan'. Jokowi memilih fokus bekerja ketimbang menanggapi hinaan Rocky Gerung tersebut.
"Saya kerja aja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Jokowi pun enggan berkomentar lebih jauh perihal Rocky Gerung dan Refly Harun yang dilaporkan ke polisi akibat menghinanya. Menurut Jokowi, hal tersebut hanyalah masalah kecil.
"Itu hal-hal kecillah," ujarnya.
Di sisi lain Rocky Gerung yang dipolisikan bertubi-tubi menilai ucapannya bukanlah hinaan terhadap Jokowi. Dia meminta publik menghormati pilihan politiknya.
"Pandangan politik saya harus dihormati. Seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo," kata Rocky Gerung saat dimintai tanggapan, Senin (31/7).
Secara terpisah melalui akun YouTubenya, Rocky mengungkap kata bajingan ini justru memiliki arti keakraban. Apa maksudnya?
"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik, itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, 'memang bajingan itu Presiden Jokowi'. Kan itu di dalam dalil itu suasananya berdebat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga, sering saya ucapin kok di publik," kata Rocky di video akun YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (2/8/2023).
Bahkan, katanya, kata 'bajingan' itu merupakan akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran. Dia juga menyebut 'bajingan' itu berarti orang yang dicintai Tuhan.
"Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan. Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan," katanya.
"Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan. Yang kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin gitu. Saya berhak mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi," tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan tak menyerang Jokowi secara pribadi. Bahkan dia heran jika para relawan Jokowi yang malah melaporkan dirinya ke polisi, sementara Jokowi tidak.
"Saya menghormati Pak Jokowi, dia baik sebagai kepala keluarga, tapi dia buruk sebagai kepala negara. Itu faktanya kan. Jadi orang mesti tahu bahwa saya mendeskripsikan keadaan bahkan mendeskripsikan keadaan psikologi Presiden Jokowi. Saya nggak mendeskripsikan personelnya atau personanya, kan nggak, di mana-mana saya ucapkan itu," ujarnya.
"Nah sekarang saya dilaporkan, siapa yang laporin? Pak Jokowi? Pasti Pak Jokowi nggak akan laporin, karena Pak Jokowi tahu ini bukan delik aduan, ini mungkin Jokowi mengerti, ini relawannya ngapain sih laporin, dia saja nggak laporin kok," tambahnya.