Ditjen Imigrasi Ungkap Modus Penyelundupan WNI ke AS

Ditjen Imigrasi Ungkap Modus Penyelundupan WNI ke AS

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 12:18 WIB
Ditjen Imigrasi menetapkan perempuan berinisial ODG (37) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan penyelundupan manusia (Anggi/detikcom)
Ditjen Imigrasi menetapkan perempuan berinisial ODG (37) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan penyelundupan manusia. (Anggi/detikcom)

Selanjutnya, pihak Imigrasi pun memeriksa para calon korban dan memeriksa secara forensik terhadap cap keimigrasian di paspor mereka. Dari hasil pemeriksaan, calon korban mengaku direkrut oleh ODG yang dikenal melalui Facebook atas nama PT MCP.

Silmy menyebut jika tersangka sempat menghilang, sehingga pemeriksaan tidak bisa dilakukan. Kemudian, Imigrasi pun sempat mengeluarkan surat cekalan terhadap tersangka agar tidak bisa melarikan diri, pada Kamis (3/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah ini terbukti efektif karena pada tanggal 22 April 2023 ODG berhasil ditemukan oleh Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Malaysia," ungkap dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Silmy, ODG resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/5/2023). Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pondok Bambu.


(amw/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads