Ditjen Imigrasi Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia

Ditjen Imigrasi Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 11:30 WIB
Ditjen Imigrasi menetapkan perempuan berinisial ODG (37) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan penyelundupan manusia (Anggi/detikcom)
Ditjen Imigrasi menetapkan perempuan berinisial ODG (37) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan penyelundupan manusia. (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menetapkan perempuan berinisial ODG (37) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan penyelundupan manusia. ODG terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

"Penyidik Imigrasi menetapkan ODG sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pondok Bambu," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam konferensi pers di Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Silmy menuturkan penangkapan dilakukan ketika ODG akan pergi ke Malaysia. Dia menyebut pihak Imigrasi pun sempat melakukan pencekalan terhadap tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan ini ketangkapnya ketika sedang mau pergi ke Malaysia, karena masuk ke dalam daftar cekal Imigrasi, yang sebelumnya yang bersangkutan sudah kita kejar kita cari, tapi kita berhasil amankan ketika mau melintas," jelasnya.

Silmy menjelaskan saat ini berkas perkara tersebut telah lengkap. Jadi, kata Silmy, kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Kemarin (24 Juli 2023) Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat P-21. Artinya berkas perkara sudah lengkap, jadi tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap dia.

Lebih lanjut, selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya lima paspor RI milik calon korban, satu paspor milik tersangka, satu buah flashdisk milik tersangka, rekening koran BCA atas nama ODG dan PT MCP, serta satu berkas Profil PT MCP.

Silmy menyebut ada 10 korban dari kasus itu. Dia menjelaskan tersangka menawarkan jasa mengurus Visa Amerika Serikat melalui Facebook dan WhatsApp. Kemudian tersangka meminta uang kepada korban dengan jumlah bervariasi.

"Para korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi antara Rp 11.500.000-22.000.000 ke rekening atas nama ODG atau PT MCP dan diminta mengirimkan paspor mereka kepada ODG," tuturnya.

(amw/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads