Satpol PP menggelar razia minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Sejumlah warung kelontong dirazia.
"Kegiatan dilaksanakan dengan apel personel yang dipimpin oleh Camat Ciseeng terkait arahan mekanisme kegiatan," kata Kabid Filum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).
Razia digelar pada Selasa (1/8) sore hingga malam. Razia digelar setelah petugas menerima laporan dari masyarakat dan ulama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miras dan obat-obatan terlarang tersebut dianggap memicu terjadinya kriminalitas.
"Intinya itu laporan dari masyarakat dan ulama di Ciseeng. Karena memang adanya penjualan miras dan obat-obatan itu dampaknya ke anak-anak muda jadi pada tawuran dan macam-macam yang sifatnya merugikan masyarakat," kata dia.
Razia juga melibatkan personel dari petugas kepolisian. Petugas menyita 1.189 miras di lokasi pertama.
"Lokasi pertama warung kelontong dengan jumlah miras 1.189 botol," sebutnya.
Kemudian razia dilanjutkan ke sejumlah warung lainnya. Terdapat 252 botol miras yang disita dari warung kelontong kedua.
"Total keseluruhan miras 1.441 botol," ucapnya.
Selain menyita miras, petugas menyita obat-obatan terlarang. Sebanyak 1.419 obat-obatan terlarang disita dari salah satu warung kelontong.
"Dilanjutkan ke lokasi ketiga, petugas mendapatkan obat-obatan terlarang dengan jumlah 1.419 butir dengan berbagai merek," imbuh Rhama.
Kegiatan razia berjalan lancar dan tidak ada kendala. Barang sitaan dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.
(rdh/jbr)