Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK

Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 09:47 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Gazalba Saleh diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. *** Local Caption ***
Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Jakarta -

Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Hakim Gazalba kini dinyatakan telah keluar dari Rutan KPK.

"Betul, sesuai amar majelis hakim, jaksa membuat BA pengeluaran dari rutan terhadap terdakwa dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Gazalba Saleh keluar dari Rutan Pomdam Jaya Guntur malam tadi sekitar pukul 20 30 WIB. Ali menegaskan KPK tidak akan berhenti melakukan penyidikan dugaan TPPU dan gratifikasi dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya," ujarnya.

Gazalba Divonis Bebas

Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas. Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal, yang duduk sebagai ketua majelis hakim.

ADVERTISEMENT

"Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dimintai konfirmasi detikJabar, Selasa (1/8).

Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba dalam kasus suap di MA itu tidak kuat. Sementara itu, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.

"Pertimbangan majelis, intinya, tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti, terutama saksi, kemudian petunjuk, itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada Terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucapnya.

Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di MA. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Gazalba didakwa menerima uang senilai SGD 20 ribu dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara 5 tahun.

KPK Akan Kasasi

Ali Fikri menanggapi vonis bebas majelis hakim terhadap Gazalba Saleh. KPK, kata Ali, segera mengajukan kasasi melawan vonis tersebut.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (1/8).

Ali mengatakan vonis tersebut tidak mempengaruhi penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap Gazalba Saleh. Ali mengatakan Gazalba Saleh segera dibawa ke meja persidangan dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ucap Ali.

Lihat juga Video 'Hakim Tak Terima Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh':

[Gambas:Video 20detik]

(whn/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads