Hakim Agung Gazalba Saleh telah divonis bebas dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pukat UGM minta lembaga pengawas pengadilan memberikan perhatian terkait vonis tersebut.
"Lembaga pengawas, baik internalnya, yaitu Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan eksternalnya, yaitu Komisi Yudisial, juga perlu memberikan perhatian terhadap perkara ini. Karena perkara ini libatkan banyak sekali insan pengadilan, mulai dari hakim agung, hakim yustisial, para pegawai di Mahkamah Agung, dan juga profesi lain yang terkait," kata peneliti dari Pukat UGM, Zaenur Rohman, saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).
Menurut Zaenur, vonis bebas Gazalba Saleh harus ditelaah. Dia pun khawatir soal adanya dugaan tekanan yang diterima hakim di Pengadilan Tipikor Bandung dalam mengadili perkara Gazalba Saleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini perkara yang perlu perhatian khusus dari lembaga-lembaga pengawas karena melibatkan banyak insan pengadilan di badan peradilan tertinggi, yaitu Mahkamah Agung. Maka untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya menghindari adanya sikap tidak profesional, menghindari adanya tekanan, menghindari adanya bahkan sampai kepada bisa dikatakan rasa tidak bebas dari hakim ketika mengadili perkara ini," jelas Zaenur.
Zaenur mengatakan lembaga pengawas tersebut bisa melakukan pemeriksaan kepada hakim yang mengadili Gazalba Saleh jika menemukan kejanggalan dari vonis yang telah dijatuhkan.
"Bentuk konkretnya apa? Ya bentuk pengawasan. Kalau dalam pengawasan itu ada hal yang menyimpang dari ketentuan, baik itu dari sisi hukum acara maupun dari sisi kode etik perilaku hakim, maka ya bisa dilakukan pemeriksaan gitu," tutur Zaenur.
Lebih lanjut Zaenur juga menyatakan mendukung kasasi yang dilakukan KPK. Dia menilai keterlibatan Gazalba Saleh dalam pusaran suap di MA telah mengantongi cukup bukti.
"Karena menurut saya kalau dari keterangan saksi-saksi sih, saya termasuk yang mengatakan sangat jelas bagaimana kasus korupsi ini terjadi. Bukti-buktinya menurut saya sih sudah cukup," ujar Zaenur.
Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas di pusaran kasus suap MA. Majelis hakim memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.
Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Sidang digelar pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.15 WIB.
"Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dimintai konfirmasi detikJabar, Selasa (1/8).
Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh itu tidak kuat. Sementara JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucapnya.
Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
(ygs/idn)