Analisis MAKI soal Hakim Agung Divonis Bebas tapi Penyuap Sudah Dibui

Analisis MAKI soal Hakim Agung Divonis Bebas tapi Penyuap Sudah Dibui

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 08:07 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Menko Polhukam Mahfud Md sampai Menkeu Sri Mulyani atas dugaan membuka rahasia transaksi janggal Rp 349 triliun. Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas dari pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA), tetapi dua penyuapnya telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut hal itu bisa wajar saja terjadi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan adanya kemungkinan bukti suap terhadap Gazalba kurang kuat. Tetapi, bukti suap terhadap hakim agung lainnya, yakni Sudrajad Dimyati dianggap kuat oleh hakim, katanya.

"Betul, itu kan penyuap terhadap hakim yang terbukti kuat itu kan kepada Sudrajad Dimyati, itu kan dianggap menyuap sekretaris MA Hasbi Hasan misalnya, selain hakim-hakim. Konteksnya memang hakim bisa saja kepada Sudrajad buktinya kuat, karena urusannya apa apa apa, misalnya ada petunjuk apa, misalnya menghilangkan komunikasi, ada dugaan yang ditutupi, ada faktor yang dianggap kuat buktinya," kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sisi lain, hakim yang Gazalba Saleh menyatakan tidak kuat, ya itu karena si penyuap ini kan dianggap menyuap banyak orang. Nah terhadap yang satu orang karena dianggap nyampe, nah terhadap yang lain nggak kuat karena uangnya nggak nyampe, artinya bisa aja diambil perantara misalnya," tambahnya.

Sementara itu, dia tetap menghargai keputusan hakim yang memvonis bebas Gazalba. Boyamin juga berbicara soal skill seorang hakim agung, yang dinilainya bisa lihai dalam menyembunyikan bukti.

ADVERTISEMENT

"Jadi semua kita hormati, KPK harus mampu memperkuat dalil-dalilnya penerapan hukumnya, karena kasasi penerapan hukum, bukan alat bukti lagi, sehingga nanti dengan harapan di nyatakan bersalah oleh MA," katanya.

"Ini masalahnya terdakwanya hakim agung, bahkan yang ngerti seluk beluk hukum, sehingga kalau toh anggap aja hakim agung lain yang nakal, ya kalau menerima duit pasti berusaha menghilangkan jejak agar tidak ketahuan," sambungnya.

Lebih lanjut, dia berharap KPK bisa membuktikan bahwa Gazalba terbukti bersalah di upaya kasasi.

"Nah, ini untuk Gazalba Saleh, apa pun yang dikatakan hakimnya tipikor bandung itu, ya tidak kuat buktinya, bukan soal melakukan atau tidak, ini kan buktinya kuat dinyatakan bersalah, buktinya tidak kuat, dibebaskan, hukum ya harus gitu, jadi KPK harus mampu," ujarnya.

Vonis Bebas Gazalba

Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas dari pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Namun, dua penyuap hakim agung MA telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dirangkum detikcom, Selasa (1/8/2023), putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Sidang digelar pukul 13.00-14.15 WIB.

"Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dimintai konfirmasi detikJabar hari ini.

Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba dalam kasus suap di MA itu tidak kuat. Sementara itu, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.

"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucapnya.

Lihat juga Video 'Kode-kode Suap dalam Perkara Sekretaris-Hakim Agung MA':

[Gambas:Video 20detik]

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di MA. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Vonis 2 Penyuap Hakim Agung

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku penyuap hakim agung di lingkungan MA. Kedua deposan KSP Intidana itu diputus hukuman 6,5 tahun penjara serta 5,5 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (26/6). Tanaka dan Ivan mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.

Hakim terlebih dahulu membacakan vonis terhadap Heryanto Tanaka. Ia divonis bersalah karena menyuap hakim agung Gazalba Saleh dalam pengurusan perkara KSP Intidana dan hakim agung Sudrajad Dimyati di perkara kasasi kepailitan KSP Intidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Heryanto Tanaka) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis.

Tanaka diputus bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah Tanaka, majelis hakim kemudian untuk terdakwa Ivan Dwi Kusuma. Ia divonis selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 3 bulan penjara.

Ivan dinyatakan terbukti bersama Tanaka menyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam perkara kasasi pidana KSP Intidana. Ivan juga turut serta bersama Tanaka memberikan suap untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam perkara kasasi kepailitan KSP Intidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II (Ivan Dwi Kusuma) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap majelis.

Ivan diputus bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tanaka dan Ivan dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mulai dari memberi suap untuk pengurusan kasasi pidana KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu, suap untuk kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar SGD 220 ribu dan suap untuk menolak PK di MA sebesar SGD 110 ribu.

Halaman 2 dari 2
(azh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads