Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas dari pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA), tetapi dua penyuapnya telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut hal itu bisa wajar saja terjadi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan adanya kemungkinan bukti suap terhadap Gazalba kurang kuat. Tetapi, bukti suap terhadap hakim agung lainnya, yakni Sudrajad Dimyati dianggap kuat oleh hakim, katanya.
"Betul, itu kan penyuap terhadap hakim yang terbukti kuat itu kan kepada Sudrajad Dimyati, itu kan dianggap menyuap sekretaris MA Hasbi Hasan misalnya, selain hakim-hakim. Konteksnya memang hakim bisa saja kepada Sudrajad buktinya kuat, karena urusannya apa apa apa, misalnya ada petunjuk apa, misalnya menghilangkan komunikasi, ada dugaan yang ditutupi, ada faktor yang dianggap kuat buktinya," kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).
"Di sisi lain, hakim yang Gazalba Saleh menyatakan tidak kuat, ya itu karena si penyuap ini kan dianggap menyuap banyak orang. Nah terhadap yang satu orang karena dianggap nyampe, nah terhadap yang lain nggak kuat karena uangnya nggak nyampe, artinya bisa aja diambil perantara misalnya," tambahnya.
Sementara itu, dia tetap menghargai keputusan hakim yang memvonis bebas Gazalba. Boyamin juga berbicara soal skill seorang hakim agung, yang dinilainya bisa lihai dalam menyembunyikan bukti.
"Jadi semua kita hormati, KPK harus mampu memperkuat dalil-dalilnya penerapan hukumnya, karena kasasi penerapan hukum, bukan alat bukti lagi, sehingga nanti dengan harapan di nyatakan bersalah oleh MA," katanya.
"Ini masalahnya terdakwanya hakim agung, bahkan yang ngerti seluk beluk hukum, sehingga kalau toh anggap aja hakim agung lain yang nakal, ya kalau menerima duit pasti berusaha menghilangkan jejak agar tidak ketahuan," sambungnya.
Lebih lanjut, dia berharap KPK bisa membuktikan bahwa Gazalba terbukti bersalah di upaya kasasi.
"Nah, ini untuk Gazalba Saleh, apa pun yang dikatakan hakimnya tipikor bandung itu, ya tidak kuat buktinya, bukan soal melakukan atau tidak, ini kan buktinya kuat dinyatakan bersalah, buktinya tidak kuat, dibebaskan, hukum ya harus gitu, jadi KPK harus mampu," ujarnya.
Vonis Bebas Gazalba
Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas dari pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Namun, dua penyuap hakim agung MA telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dirangkum detikcom, Selasa (1/8/2023), putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Sidang digelar pukul 13.00-14.15 WIB.
"Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dimintai konfirmasi detikJabar hari ini.
Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba dalam kasus suap di MA itu tidak kuat. Sementara itu, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucapnya.
Lihat juga Video 'Kode-kode Suap dalam Perkara Sekretaris-Hakim Agung MA':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
(azh/idn)