Alasan Hakim Agung Divonis Bebas: KPK Tak Punya Cukup Bukti

Alasan Hakim Agung Divonis Bebas: KPK Tak Punya Cukup Bukti

Rifat Alhamidi - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 15:57 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Gazalba Saleh diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. *** Local Caption ***
Hakim Agung Gazalba Saleh saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta -

Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas di kasus dugaan suap Mahkamah Agung (MA). Majelis menilai KPK tak punya cukup bukti yang menyatakan Gazalba bersalah.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman menepis pertimbangan majelis hakim. Dia mengatakan KPK mempunyai bukti kuat terkait kasus tersebut.

"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," kata JPU KPK Arif, dilansir detikJabar, Selasa (1/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan sidang untuk Gazalba itu dibacakan ketua majelis hakim, Yoserizal, yang juga menjabat Ketua PN Bandung. Sidang digelar pukul 13.00-14.15 WIB.

Sebelumnya, Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di MA. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

ADVERTISEMENT

Saat itu, Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Simak berita selengkapnya di sini.

Simak Video: Hakim Tak Terima Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads