Ini Ucapan Bripda IM Sebelum Tak Sengaja Tembak Bripda ID hingga Tewas

Ini Ucapan Bripda IM Sebelum Tak Sengaja Tembak Bripda ID hingga Tewas

M Sholihin - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 20:34 WIB
Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan (M Sholihin/detikcom)
Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan (M Sholihin/detikcom)
Bogor -

Bripda ID alias IDF tewas tertembak senjata api (senpi) ilegal yang dipegang Bripda IM alias IMS. Bripda IM mengucapkan sebuah kalimat sebelum senpi meletus dan mengenai Bripda ID.

"Dari percakapan terakhir tersangka itu mengeluarkan senjata. 'Saya punya senjata', nggak sengaja dia menarik pelatuk," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan dalam jumpa pers di Polres Bogor, Selasa (1/8/2023).

Kombes Surawan mengatakan hal itu saat ditanya tujuan Bripda IM mengeluarkan senpi hingga meletus dan membuat Bripda ID tertembak hingga tewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB, di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Dia mengatakan pistol dikeluarkan Bripda IM dari tasnya dan sudah dalam kondisi terkokang.

"Senjata itu dikeluarkan dari dalam kondisi sudah terkokang terisi peluru sehingga tidak sengaja dia menarik pelatuk kemudian meletus senjatanya," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dia menepis anggapan terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan Bripda IM kepada Bripda ID. Dia menduga Bripda IM teledor soal prosedur dalam memegang senpi.

Berdasarkan pemeriksaan, Bripda IM mengaku hanya ingin menunjukkan senpi tersebut kepada Bripda ID. Namun secara tidak sengaja pelatuk senpi tertarik hingga meletus.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Terancam Hukuman Mati':

[Gambas:Video 20detik]


Saksikan Live DetikPagi:

"Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa SOP senjata dimasukkan dalam tas tapi sudah terkokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus," kata dia.

Selain Bripda IM, penyidik menetapkan Bripka IG sebagai tersangka. Bripka IG merupakan pemilik senpi rakitan ilegal yang dipegang Bripda IM dalam insiden tersebut.

Akibat perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Saat ini Bripda IM dan Bripka IG dalam penempatan khusus (patsus). Keduanya juga akan diproses secara etik oleh Komisi Etik Polri.

Saksikan Live DetikPagi:

Halaman 2 dari 2
(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads