Keluarga Bripda IDF alias ID, anggota Densus 88 Antiteror Polri yang tewas tertembak Bripda IMS alias IM, berencana membuat laporan ke Bareskrim Polri. Pengacara keluarga Bripda IDF, Jajang, mengaku pihaknya akan membuat laporan polisi dengan dugaan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
"Benar, kami akan membuat laporan polisi ke Mabes," ujar Jajang saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).
Jajang mengatakan pihaknya bakal membuat laporan tentang dugaan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Akan membuat laporan terkait) Pasal 340 menurut kami harus di terapkan karena ada dugaan pembunuhan tersebut disengajakan dan direncanakan secara matang dan keyakinan kami sangat mustahil karena kelalaian dan senpi tiba-tiba meletus, itu kan jadi aneh dan tidak bisa diterima akal sehat," jelas Jajang.
Menurut Jajang, dugaan tersebut muncul lantaran pihaknya tak percaya jika penyebab kematian Bripda IDF hanya karena kelalaian. Ia menilai dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, Bripda IMS dan Bripka IG pun merupakan anggota Densus 88 yang terlatih.
"Karena anggota Densus 88 Antiteror tentu sangat terlatih dalam menggunakan dan mengendali senjata," ungkap Jajang.
Kendati demikian, Jajang belum bisa memastikan waktu pasti pihaknya akan membuat laporan tersebut. Dia mengatakan bakal menghadiri gelar perkara lanjutan terkait kematian Bripda IDF di Mapolres Bogor hari ini.
"Kemungkinan besar di tanggal 4 atau 5 Agustus," pungkasnya.
Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda IDF tewas setelah terkena tembakan senjata api rakitan ilegal milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS atau IM.
Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Simak Video 'Polisi Penembak Bripda ID Dijerat Pasal Berlapis':