Ditangkap Polisi, Anak Pembunuh Ayah Tiri di Jakut Pura-pura Gila

Ditangkap Polisi, Anak Pembunuh Ayah Tiri di Jakut Pura-pura Gila

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 16:55 WIB
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sejumlah kasus yang terjadi di wilayah Jakarta Utara
Polres Jakut menangkap pria yang membunuh ayah tirinya di Penjaringan, Jakarta Utara. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Pria berinisial FO (33) sempat mengelabui polisi saat ditangkap setelah membunuh ayah tirinya, Cecep Riyana (57). Tersangka berpura-pura gila saat ditangkap polisi.

"Pelaku mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum," kata Kapolres Metro Jakut Kombes Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (1/8/2023).

Namun, setelah polisi melakukan pemeriksaan, FO dinyatakan tidak mengalami masalah gangguan kejiwaan. FO dinyatakan sehat secara kejiwaan dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi dari pemeriksaan forensik, dari psikologi forensik dinyatakan yang bersangkutan cakap hukum dan mempunyai kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," ujar Gidion.

Gidion juga menegaskan jika kondisi FO saat ini normal. FO diproses hukum atas perbuatannya itu.

ADVERTISEMENT

"Normal (kondisinya)," tegas Gidion.

Motif Sakit Hati

Sebelumnya, Gidion mengungkap pelaku membunuh ayah tirinya karena sakit hati. Ia merasa sakit hati karena merasa sering disindir lantaran menganggur.

"Ada sakit hati dari pelaku terhadap korban," kata Gidion.

Gidion mengatakan korban tewas akibat luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya. Tersangka sendiri sebetulnya ditangkap 1 x 24 jam setelah kejadian.

"Ada 11 tusukan pada badan bagian depan dari dada sampai dengan perut. kemudian tersangka dapat dilakukan penangkapan 1 x 24 jam dilakukan pengejaran dan penangkapan," tutur Gidion.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga Video: Pembunuh Wanita Penjual Jamu di Karawang Ditangkap

[Gambas:Video 20detik]




Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (22/7) di Jalan Bidara Raya Gang Rakyat, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Gidion mengatakan pihaknya sempat terkendala pembuktian karena minimnya saksi saat itu.

"Kemudian, karena dari olah TKP bisa dikatakan minim saksi, maka kita menggunakan scientific identification. Yang pertama kita memastikan di dalam peristiwa itu hanya ada pelaku dan korban," ungkap Gidion.

Pengakuan Tersangka

Pada kesempatan yang sama, tersangka mengaku membunuh korban karena sakit hati lantaran sering disindir. Pasalnya, tersangka adalah seorang pengangguran.

"Urusan keluarga, karena waktu itu saya nganggur, bapak nganggur, mungkin karena ini enggak pernah bayar listrik, bayar air, saya disindir mulu. Kadang ngatain a***** ke saya tuh," kata FO saat ditanya polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan pembunuhan 340 KUHP subsider 338 KUHP. Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads