Seorang pria berinisial FO (33) di Jakarta Utara ditangkap atas pembunuhan keji. Korban adalah Cecep Riyana (57), yang juga ayah tiri tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan tersangka membunuh korban karena sakit hati.
"Ada sakit hati dari pelaku terhadap korban," kata Kombes Gidion dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gidion mengatakan korban tewas akibat luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya. Tersangka sendiri sebetulnya ditangkap 1 x 24 jam setelah kejadian.
"Ada 11 tusukan pada badan bagian depan dari dada sampai dengan perut. Kemudian, tersangka dapat dilakukan penangkapan 1 x 24 jam dilakukan pengejaran dan penangkapan," tutur Gidion.
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (22/7) di Jalan Bidara Raya Gang Rakyat, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Gidion mengatakan pihaknya sempat terkendala pembuktian karena minimnya saksi saat itu.
"Kemudian, karena dari olah TKP bisa dikatakan minim saksi, maka kita menggunakan scientific identification. Yang pertama kita memastikan di dalam peristiwa itu hanya ada pelaku dan korban," ungkap Gidion.
Polisi perlu kehati-hatian menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi baru menetapkan FO sebagai tersangka setelah didapat bukti ilmiah yang tak terbantahkan.
"Sehingga bukti-bukti pembuktian yang muncul dari scientific itu adalah di dalam gagang pisau yang kita lakukan penyitaan pada gagang pisau itu terdapat darah korban dan sekaligus DNA milik tersangka," imbuhnya.
Pengakuan Tersangka
Pada kesempatan yang sama, tersangka mengaku membunuh korban karena sakit hati lantaran sering disindir. Pasalnya, tersangka adalah seorang pengangguran.
"Urusan keluarga, karena waktu itu saya nganggur, bapak nganggur, mungkin karena ini enggak pernah bayar listrik, bayar air, saya disindir mulu. Kadang ngatain a***** ke saya, tuh," kata FO saat ditanya polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan pembunuhan 340 KUHP subsider 338 KUHP. Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun atas perbuatannya itu.