Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil buntut OTT KPK yang berujung Kepala Basarnas menjadi tersangka. YLBHI meminta Jokowi segera melakukan evaluasi.
"Ya, harus segera dilakukan evaluasi komprehensif dan ditindaklanjuti dengan eksekusi tentunya," kata Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).
Ia berharap evaluasi tersebut segera dapat dieksekusi. Ia meminta Presiden mengevaluasi terutama terkait praktik dwifungsi yang kerap dinilai tidak sesuai peraturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"YLBHI berharap ini bukan sekedar janji-janji kosong Pak Jokowi karena selama ini praktik dwi fungsi atau bahkan multifungsi melalui penempatan prajurit TNI atau Polri aktif di jabatan sipil yang tidak sesuai dengan Peraturan Per-UU-an justru dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi Widodo dan dibiarkan oleh DPR RI," kata Arif.
Ia mencontohkan dalam kasus Penerbitan Perpres No. 1 Tahun 2019 yang mengatur pelibatan Kemenko Polhukam di dalam BNPB dan Kepala BNPB dapat dijabat oleh Prajurit Aktif TNI (Pasal 63), penunjukan anggota TNI aktif sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
"Termasuk membiarkan Ketua KPK bermasalah Firli Bahuri saat itu menjabat Ketua KPK Ketika masih aktif sebagai anggota Polri. Jelas ini bertentangan dengan semangat reformasi dan demokratisasi untuk penghapusan dwi fungsi," katanya.
Selain terkait penegakan aturan penempatan TNI dan polisi aktif sesuai peraturan perundang-undangan, YLBHI mendorong Jokowi melakukan evaluasi menyeluruh.
YLBHI meminta Jokowi mengevaluasi terkait mandat reformasi untuk mendorong penghapusan dwi fungsi dan mendorong profesionalitas POLRI dan TNI yang dijalankan pemerintah dan DPR.
"Apakah penempatan militer atau polisi aktif di jabatan sipil yang melanggar hukum adalah bagian dari kegagalan reformasi Polri dan TNI?" kata Arif.
Selain itu, dia menyoroti soal Revisi UU KPK oleh Presiden dan DPR yang dinilai melemahkan penegakan hukum korupsi oleh KPK, termasuk problem pimpinan dan Dewas KPK yang bermasalah. Presiden Jokowi didorong melakukan evaluasi terhadap janji dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
YLBHI juga mendorong Presiden dan DPR untuk segera melakukan revisi terhadap UU UU 31 /1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai menghambat keberlakuan Pasal 65 UU 34/2004 ayat (2) yang menjelaskan prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan UU.
"Sayangnya pengaturan lebih lanjut ketentuan itu melalui UU mandek sejak 2004 sampai sekarang. Kendati nawacita mengusung agenda revisi UU 31 /997 tapi belum terlihat ada komitmen dari Presiden Jokowi," ujar Arif.
Jokowi Akan Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) KPK di tubuh Basarnas yang melibatkan dua perwira TNI berujung menjadi polemik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil.
"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya," kata Jokowi di inlet sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). Jokowi ditanya apakah akan mengevaluasi penempatan perwira TNI yang menduduki jabatan sipil agar polemik serupa tidak terulang.
Jokowi memastikan akan mengevaluasi seluruh kementerian dan lembaga. Dia tak ingin ada penyelewengan anggaran terjadi di tempat-tempat penting.
"Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," ujarnya.
(yld/dhn)