Daftar Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Perwira TNI, Kini Dievaluasi Jokowi

Daftar Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Perwira TNI, Kini Dievaluasi Jokowi

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 10:03 WIB
Kabasarnas Tersangka KPK, Jokowi Bicara soal Perbaikan Sistem
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil, buntut OTT KPK yang berujung Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka. Saat ini, ada beberapa jabatan sipil yang secara aturan bisa diisi oleh anggota TNI.

Merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 38 Tahun 2016, berikut jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif:

UU RI 34/2004 Pasal 47

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

(3) Prajurit menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud.

ADVERTISEMENT

Kemudian di Permenhan Nomor 38 Tahun 2016 Bab III tentang Jabatan ASN pada Instansi Pemerintah yang dapat diisi prajurit TNI, terdapat sejumlah bidang di instansi Pemerintah yang dapat diisi prajurit TNI aktif.

Berikut daftarnya:

Pasal 7
Jabatan ASN tertentu pada instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan UU sebagai berikut:
a. Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan
b. Kementerian Pertahanan
c. Sekretaris Militer Presiden
d. Badan Intelejen Negara
e. Lembaga Sandi Negara
f. Lembaga Ketahanan Nasional
g. Dewan Pertahanan Nasional
h. Badan SAR Nasional
i. Badan Narkotika Nasional
j. Mahkamah Agung.

Pasal 8
Jabatan ASN tertentu pada Instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan Peraturan Presiden, antara lain:
a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
b. Badan Nasional Penanggulangan Teroris
c. Badan Keamanan Laut

Lihat juga Video 'Letkol ABC Diduga Terima Uang Suap Atas Perintah Kabasarnas':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Jokowi Evaluasi Jabatan Sipil Diisi Perwira TNI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menegaskan akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil. Jokowi tak mau ada penyelewengan di tempat yang sangat penting.

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya," kata Jokowi di Inlet Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). Jokowi ditanya apakah akan mengevaluasi penempatan perwira TNI yang menduduki jabatan sipil agar polemik serupa tidak terulang.

Jokowi memastikan akan mengevaluasi seluruh kementerian dan lembaga. Dia tak ingin ada penyelewengan anggaran terjadi di tempat-tempat penting.

"Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(aud/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads