Halo detik's Advocate, Ponakan Dapat Waris Berapa Bagian?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 06:49 WIB
Pengacara Achmad Zulfikar Fauzi (dok.ist)
Jakarta -

Sengketa waris merupakan salah satu perkara yang rumit karena melibatkan hubungan sedarah. Lalu apakah ponakan juga mendapatkan waris?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Hallo

Bapak saya diangkat menjadi anak sama tantenya, adik kandung dari ibu kandung bapak saya. Karena bapak saya belum mempunyai akta kelahiran, langsung dibuatkan akta kelahiran tapi sebagai anak kandung bukan anak angkat/adopsi.

Sekarang ibu angkat bapak saya itu sudah meninggal, saudara/i kandungnya, orang tua, kakek nenek juga sudah meninggal semua. Anak kandung juga tidak ada. Yang tersisa cuma 1 keponakan laki-laki, dan 3 keponakan perempuan, dan bapak saya sendiri. Oh iya untuk tambahan informasi, keponakan-keponakan yang masih hidup itu anak dari saudari-saudari kandung ibu angkat bapak saya.

Yang ingin saya tanyakan, siapa saja yang berhak menerima warisan dari ibu angkat bapak saya, dan masing-masing berapa persen? Sebagai informasi keluarga saya beragama Islam.

Terimakasih
Ardan

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Selamat pagi penanya detik's Advocate

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua,

Pertama-tama terimakasih atas pertanyaan yang saudara penanya ajukan kepada redaksi detik dari pertanyaan Anda tersebut, terjadi pewarisan dari keluarga anda yang muslim maka berlakulah hukum Islam sebagai hukum waris yang berlaku sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam kasus posisi pertanyaan penanya, di mana ayah dari penanya sebagai Ahli Waris, lebih dari kasus posisi tersebut penanya memiliki hak mewaris menurut hukum yang di mana dapat saya jelaskan berdasarkan berdasarkan beberapa posisi hukum ahli waris dikarenakan orang tua saudara penanya sebagai pewaris, Maka Penanya dapat saya ulas secara hukum Islam sebagai berikut:

Kedudukan sebagai keponakan Pewaris:

Pasal 174 ayat (2) KHI angka 7 menyebutkan:

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

Maka berdasarkan ketentuan tersebut maka ayah saudara dan saudara saudari sepupu mendapatkan bagian Menggantikan Kedudukan saudara Pewaris yang telah meninggal jadi Ayah saudara Penanya berdasarkan kedudukannya sebagai keponakan pewaris.

Sebagai Ahli waris pengganti.

Ketentuan tersebut dapat kita lihat dalam Pasal 185 KHI yang berbunyi:

Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris yaitu saudara dari Pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.

Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Menurut Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (hal. 102-103), ahli waris pengganti (mawali) yaitu ahli waris yang menggantikan ahli waris lain untuk memperoleh warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang digantikan itu. Adanya kedudukan mawali ini disebabkan orang yang seharusnya menerima warisan dalam kasus bersangkutan ia telah meninggal lebih dahulu dari pewaris.

Orang yang digantikan ini hendaklah merupakan penghubung antara ia yang menggantikan dengan pewaris yang meninggalkan harta peninggalan. Mereka yang menjadi mawali atau ahli waris pengganti ini adalah keturunan anak pewaris (cucu), keturunan saudara pewaris (keponakan)

Kedudukan Ayah saudara Penanya berdasarkan kedudukannya sebagai anak angkat.

Dalam hukum kewarisan, sesuai dengan ketentuan pasal 209 KHI kalau orang tua angkat meninggal dunia, maka anak angkat akan mendapat wasiat wajibah Demikian juga kalau anak angkat meninggal dunia maka orang tua angkatnya akan mendapat wasiyat wajibah.

Makna "wasiat wajibah" adalah seseorang dianggap menurut hukum telah menerima wasiat meskipun tidak ada wasiat secara nyata. Anggapan hukum itu lahir dari asas apabila dalam suatu hal hukum telah menetapkan harus berwasiat, maka ada atau tidak ada wasiat dibuat, wasiat itu dianggap ada dengan sendirinya. Dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah harta peninggalan seluruhnya.

Kedudukan Ayah saudara Penanya berdasarkan akta kelahiran sebagai anak.

Dalam Hal ayah saudara penanya sebagai ahli waris dapat dikatakan sebagai ahli waris(anak)dan menutup pewaris lainnya yaitu saudara sepupu dari ayah saudara sebagai ahli waris pengganti, jika dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik. Kedudukan akta kelahiran sangat penting untuk mengatur ahli waris. Oleh karena itu bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran, disarankan untuk mengurus akta kelahiran dengan ketentuan dan pengaturannya sesuai pasal 29 sampai dengan 32 Undang-Undang 23 Tahun 2006, dan Undang-Undang 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Dikarenakan warisan ini merupakan hal yang sangatlah sensitif bagi keluarga alangkah lebih bijaksana dan Ada baiknya dilakukan musyawarah keluarga, karena adanya hubungan kekerabatan yang sangat dekat, jika ayah dari saudara penanya tidak bisa menengahi maka dapat dimohonkan penetapan waris ke Pengadilan Agama.

Terkait proses pembagian warisan seperti yang Anda tanyakan, setidaknya terdapat 5 langkah yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan pembagian waris dalam keluarga Anda:

1. Menyepakati hukum waris yang akan digunakan;
2. Menentukan harta warisan pewaris;
3. Menentukan ahli waris dari pewaris;
4. Menghitung bagian perolehan ahli waris;
6. Membuat kesepakatan pembagian waris.

Demikian semoga bermanfaat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Salam
R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H.
Associates di Ongko Purba and Partner

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

s advocate" title="detik's advocate" class="p_img_zoomin" />

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.




(asp/asp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork