Ketua RW 011 di Kompleks Permata Buana, Hendra Santoso, didakwa melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap warganya, Candy Marcheline. Hendra diadili bersama dengan kepala lingkungan kompleks Amir Hasan, Ketua RT 001 Satrio Budi Utomo, dan koordinator keamanan kompleks Benny Oktafian Jacup.
"Para terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," kata Jaksa Bharoto saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Barat, Selasa (1/8/2023).
Bharoto mengatakan kasus itu bermula pada tahun 2020 saat korban Candy merevonasi rumahnya yang berada di Kompleks Permata Buana, Jakarta Barat. Saksi bernama Andreas Nugraha merasa terganggu dengan kegiatan renovasi rumah itu dan melaporkannya ke terdakwa Satrio selaku Ketua RT 001/011, Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan ada mediasi antara Candy dengan Andreas melalui Zoom yang dihadiri saksi Johan Purnama, terdakwa Hendra Santoso, terdakwa Satrio Budi Utomo, terdakwa Amir Hasan, dan terdakwa Benny Oktafian pada 16 Januari 2021. Pada 22 Februari 2021, Candy disebut mendapat surat penghentian sementara pekerjaan proyek renovasinya.
Candy juga disebut diminta untuk membayar sejumlah uang jika ingin tetap melanjutkan renovasi. Padahal, menurut jaksa, tidak ada kesepakatan tersebut.
"Akan tetapi pada tanggal 22 Februari 2021 tiba-tiba tanpa alasan yang jelas saksi Candy mendapatkan surat tertanggal 18 Februari 2021 perihal Penghentian Sementara Pekerjaan Proyek P4 Nomor 51 yang ditandatangi oleh para terdakwa yang mana pada pokoknya para terdakwa meminta agar saksi Candy Marcheline menghentikan proyek renovasi rumahnya," terang Candy.
"Lalu apabila saksi Candy Marcheline mau melanjutkan kegiatan renovasi rumahnya tersebut, para terdakwa melalui surat tersebut meminta agar saksi Candy Marcheline untuk memberikan uang sejumlah Rp 10 juta sebagai uang jaminan renovasi serta uang sejumlah Rp 5 juta sebagai uang izin membangun. Padahal sesuai dengan kesepakatan pada tanggal 16 Januari 2021 tidak ada kesepakatan agar saksi Candy Marcheline membayarkan uang tersebut," sambung Bharoto.
Candy memutuskan untuk tidak memberikan uang yang diminta oleh para terdakwa dan tetap melanjutkan renovasi rumahnya. Bharoto mengatakan para terdakwa mengintimidasi dan mengancam para pekerja akan diusir secara paksa jika tetap melanjutkan pekerjaannya.
"Selain itu, para terdakwa juga dengan cara memerintahkan petugas keamanan perumahan Permata Buana untuk menghalang-halangi barang-barang yang dibutuhkan untuk pekerjaan renovasi rumah milik saksi Candy Marcheline untuk masuk ke dalam kompleks," tuturnya.
Candy disebut memberikan uang Rp 5 juta kepada para terdakwa agar dapat melanjutkan renovasi rumahnya. Namun pada 20 September 2021, kontraktor rumah Candy dihadang untuk tidak masuk ke dalam komplek karena Candy belum memberikan uang jaminan.
"Namun demikian pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira jam 12.00 WIB saat pihak kontraktor yang dipekerjakan saksi korban untuk melaksanakan proyek renovasi rumahnya akan memasukkan barang berupa tanaman hias ke rumahnya, mobil pikap yang membawa barang-barang milik saksi korban dihadang supaya tidak dapat masuk komplek dengan alasan saksi korban belum melaksanakan kewajibannya yaitu memberikan uang jaminan. Kemudian atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Akibat perbuatan para terdakwa, Candy disebut mengalami kerugian Rp 5 juta. Atas perbuatannya, Hendra dkk diancam pidana Pasal 368 ayat 2 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga Video: Pria yang Palak Turis Bali Rp 150 Ribu Kini Berbaju Tahanan