Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjawab protes dari Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) soal tak mendapat gaji pokok saat bertugas di luar negeri. Kemlu menjelaskan permasalahan yang terjadi sehingga para pensiunan PNS itu tak mendapat gaji pokok saat masih bertugas di luar negeri.
"Ada SE Sekjen pada tahun 1950 yang merupakan produk kebijakan yang diambil Pimpinan Kemlu pada waktu itu karena kondisi perekonomian negara mengalami kesulitan. Namun selama penugasan di LN pejabat-pejabat tersebut tetap mendapatkan penghasilan dalam bentuk tunjangan penghidupan luar negeri," kata Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Faizasyah mengatakan Kemlu mengkaji kebijakan tahun 1950 tersebut pada 2013. Kemlu memutuskan mengaktifkan kembali gaji pegawai Kemlu di luar negeri.
"Pada tahun 2013 Kemlu melakukan review kebijakan gaji pada tahun 1950 tersebut dan disepakati untuk melakukan pendekatan 'forward looking' atau melihat ke depan sehingga mulai tahun 2013 Kementerian Luar Negeri memutuskan untuk mengaktifkan kembali gaji dalam negeri pegawai Kemlu yang sedang ditugaskan di luar negeri," katanya.
Dia mengatakan masalah gaji yang tidak dibayarkan tersebut juga terjadi pada PNS aktif di Kemlu. Gaji tersebut tidak diberikan sampai 2013.
"Kondisi serupa juga dialami oleh sejumlah PNS aktif Kementerian Luar Negeri, termasuk pimpinan Kementerian Luar Negeri saat ini. Mereka juga mengalami tidak dibayarkan gajinya hingga tahun 2013 saat bertugas di Kemlu," katanya.
Dia juga menjelaskan FLAPK pernah melayangkan surat permohonan keberatan ke Mahkamah Agung (MA) hingga masuk jalur litigasi. Namun, surat tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Hal terkait gaji dalam negeri yang diangkat oleh Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu sebelumnya pernah masuk jalur litigasi pada tahun 2022, melalui permohonan keberatan hak uji materiil terhadap pasal III ayat C Surat Edaran Sekjen Kementerian Luar Negeri Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 ke Mahkamah Agung RI dan MA telah menerbitkan keputusan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)