Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjawab protes dari Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) soal tak mendapat gaji pokok saat bertugas di luar negeri. Kemlu menjelaskan permasalahan yang terjadi sehingga para pensiunan PNS itu tak mendapat gaji pokok saat masih bertugas di luar negeri.
"Ada SE Sekjen pada tahun 1950 yang merupakan produk kebijakan yang diambil Pimpinan Kemlu pada waktu itu karena kondisi perekonomian negara mengalami kesulitan. Namun selama penugasan di LN pejabat-pejabat tersebut tetap mendapatkan penghasilan dalam bentuk tunjangan penghidupan luar negeri," kata Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Faizasyah mengatakan Kemlu mengkaji kebijakan tahun 1950 tersebut pada 2013. Kemlu memutuskan mengaktifkan kembali gaji pegawai Kemlu di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tahun 2013 Kemlu melakukan review kebijakan gaji pada tahun 1950 tersebut dan disepakati untuk melakukan pendekatan 'forward looking' atau melihat ke depan sehingga mulai tahun 2013 Kementerian Luar Negeri memutuskan untuk mengaktifkan kembali gaji dalam negeri pegawai Kemlu yang sedang ditugaskan di luar negeri," katanya.
Dia mengatakan masalah gaji yang tidak dibayarkan tersebut juga terjadi pada PNS aktif di Kemlu. Gaji tersebut tidak diberikan sampai 2013.
"Kondisi serupa juga dialami oleh sejumlah PNS aktif Kementerian Luar Negeri, termasuk pimpinan Kementerian Luar Negeri saat ini. Mereka juga mengalami tidak dibayarkan gajinya hingga tahun 2013 saat bertugas di Kemlu," katanya.
Dia juga menjelaskan FLAPK pernah melayangkan surat permohonan keberatan ke Mahkamah Agung (MA) hingga masuk jalur litigasi. Namun, surat tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Hal terkait gaji dalam negeri yang diangkat oleh Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu sebelumnya pernah masuk jalur litigasi pada tahun 2022, melalui permohonan keberatan hak uji materiil terhadap pasal III ayat C Surat Edaran Sekjen Kementerian Luar Negeri Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 ke Mahkamah Agung RI dan MA telah menerbitkan keputusan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Protes Pensiunan PNS Kemlu
Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK), yang beranggotakan 200 orang, menyatakan berhak mendapatkan gaji dalam negeri yang jumlahnya jauh lebih banyak.
"Selama ditempatkan/ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri, kami menerima tunjangan penghidupan luar negeri (TPLN)," kata Ketua FLAPK Kusdiana dalam keterangan tertulis dilihat pada Selasa (1/8).
"Sedangkan hak gaji pokoknya di dalam negeri yang menurut Undang-Undang Kepegawaian seharusnya tetap dibayarkan. Namun oleh Kemlu justru ditahan alias tidak dibayarkan," sambung dia.
Kebijakan tidak membayar hak gaji dalam negeri didasarkan pada Surat Edaran Sekjen Kemlu Nomor: 015690 tertanggal 16 Oktober 1950, Perihal: Keuangan Perwakilan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang dalam pertimbangannya mengatakan 'menunggu keputusan yang definitif dan menyimpang dari peraturan S.P./5/K.L, maka berhubung dengan sangat terbatasnya persediaan deviezen', Jo III.c 'gaji di Indonesia tidak diberikan'.
"Namun setelah keluar keputusan yang definitif, yaitu diundangkannya Undang-Undang No 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kepegawaian, Undang-Undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, hak gaji pokok kami tetap tidak dibayarkan oleh Kemlu," ujar Kusdiana.
Di lain pihak, PNS/ASN yang berasal dari instansi teknis atau pejabat atase teknis dan stafnya yang ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri, selain menerima TPLN, juga tetap menerima hak atas gaji pokoknya di dalam negeri. Seluruh ASN diatur oleh undang-undang sama, namun kenyataannya hanya pejabat Kemlu yang sedang ditugaskan di luar negeri, hak gaji pokoknya di dalam negeri tidak dibayar oleh Kemlu.