Ahli Hukum Unbraw Nilai Polri Sudah Maksimal di Kasus Polisi Tembak Polisi

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 11:25 WIB
Foto: Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Aan Eko Widiarto. (dok. istimewa)
Jakarta -

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai Polri telah maksimal menangani kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penilaian Aan didasari jerat pasal pidana dengan ancaman hukuman mati yang dikenakan Polri terhadap tersangka, dan berjalannya proses kode etik di Propam Polri.

"Kalau upayanya sampai ke pasal yang ancamannya hukuman mati, kemudian proses etik juga jalan, menurut saya ini sudah maksimal ya. Karena tidak ada lagi hukuman yang lebih tinggi dari itu," kata Aan kepada wartawan, Selasa (31/7/2023).

Untuk diketahui, dalam kasus ini korban adalah Bripda IDF, anggota Densus 88 Antiteror Polri. Sementara dua tersangka adalah Bripda IMS dan Bripka IG.

Ancaman hukuman mati yang dialamatkan kepada Bripda IMS disampaikan Kapolres Bogor AKBP Wahyu Anggoro dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jumat (28/7). Pengusutan kasus pidana dalam peristiwa polisi tembak polisi ini ditangani oleh Polres Bogor.

"Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap Rio.

Dia mengatakan kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dia menegaskan kasus ini akan diusut hingga tuntas.

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya.

Berikut ini bunyi pasal yang menjerat para tersangka:

Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 359

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun

Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.




(aud/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork