Kasus konflik warga Permata Buana, Cengkareng, Jakarta Barat, yang viral pada 2 tahun lalu akan disidangkan perdana hari ini. Kasus ini melibatkan empat orang terdakwa yang merupakan perangkat RT dan RW.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, keempat terdakwa itu ialah Hendra Santoso, Amir Hasan, Satrio Budi Utomo, dan Benni Oktafian Jacup. Seluruh terdakwa akan disidang bersamaan.
Sidang itu rencananya akan digelar di Ruang Kusuma Atmadja, PN Jakarta Barat. Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
"Selasa, 1 Agustus 2023, jam 10.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Barat, Selasa (1/8/2023).
Perkara itu teregister dengan nomor perkara 574/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt. Perkara ini diklasifikasikan sebagai perbuatan pemerasan dan pengancaman.
Sebelumnya, Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting beralasan proses persidangan terhambat karena adanya berkas-berkas yang belum terpenuhi. Meski demikian, Iwan menyebutkan perkara ini segera disidangkan.
"Yah betul sebentar lagi akan dilakukan sidang perdananya," kata Iwan Ginting kepada wartawan, Senin (31/7).
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari keributan antara seorang warga Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat bernama Candy pada 20 September 2021 lalu dengan satpam di kompleksnya. Candy mengaku diintimidasi dimintai pungutan liar oleh para pelaku.
Kuasa hukum Candy, Syair Abdul Muthalib, mengungkap bahwa kliennya mendapatkan intimidasi dari petugas satpam sejak Februari 2021. Kendaraan yang mengangkut material ke rumah Candy dihadang oleh para satpam.
"Kejadian atau laporan tersebut sebenarnya bukan hanya pada saat itu terjadi, tapi memang kejadian itu sudah terjadi sejak bulan Februari 2021 bahwa klien kami terus dilakukan intimidasi dan penghadangan barang-barang material masuk," kata Syair Abdul Muthalib saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Kuasa hukum terdakwa, Ari Fitriana, menegaskan kliennya kooperatif selama proses hukum berlangsung. Dia juga meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Mengenai kasusnya, Ari mengatakan kliennya menjalankan aturan yang ada.
"Yang jelas pengurus RW 11 melakukan semua perbuatannya tersebut berdasarkan aturan yang sudah dibuat oleh pengurus yang lama," kata Ari.
(Judul dan sebagian isi berita ini dimutakhirkan pada 16 Agustus 2023 dengan alasan mengedepankan asas praduga tak bersalah)
Lihat juga Video 'Tindak Lanjut Terkait Aksi Persekusi Terhadap 2 LC di Sumbar':
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/aud)