Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud Md. Apa alasan Panji mencabut gugatan tersebut?
"Klien kami ini menilai perkembangan demi perkembangan hari demi hari, melihat dari sikap tergugat Prof Mahfud ini memberikan statement-statement yang baik, yang menyampaikan bahwa Ponpes Al Zaytun ini ponpes yang bagus, yang baik, anak-anaknya sehat-sehat, semuanya pintar-pintar, lain-lain, tentunya ini direspons sangat antusias oleh klien kami," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (31/7/2023).
Hendra juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan sebelum gugatan ini dicabut ada komunikasi antara Mahfud Md dan kliennya. Hendra mengaku bersyukur persoalan gugatan ini sudah selesai.
"Namun barangkali ada juga komunikasi yang kami tidak paham, kami tidak mau lebih jauh terhadap hal ini, kita hormati kalau memang sudah ada pembicaraan-pembicaraan yang ke arah yang lebih baik," kata Hendra.
"Maka kita support itu semua, memang inilah yang kita harapkan tentang bagaimana sebuah persoalan diselesaikan ya, jadi hari ini alhamdulillah persoalan gugatan terhadap Mahfud Md sudah selesai," imbuhnya.
Hakim Sahkan Pencabutan Gugatan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengesahkan pencabutan gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud Md sebesar Rp 5 triliun. Panji telah mengirimkan surat permohonan mencabut gugatan itu lewat pengacaranya.
"Menetapkan, menyatakan gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat membayar biaya perkara," kata hakim saat membacakan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (31/7).
Hakim mengatakan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan pada 20 Juli dan telah teregister.
(whn/eva)